Brilio.net - Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026). Pelantikan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 107/P/2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden RI.

Nama-nama yang masuk dalam susunan Wantimpres kali ini berasal dari berbagai latar belakang. Di dalamnya terdapat mantan pejabat pemerintahan, tokoh agama, pengusaha, akademisi, hingga tokoh yang dikenal melalui ruang publik.

Namun, sebenarnya apa itu Wantimpres? Apa tugasnya, bagaimana struktur organisasinya, dan berapa hak keuangan serta fasilitas yang diterima para anggotanya?

Apa itu Wantimpres?

Wantimpres merupakan singkatan dari Dewan Pertimbangan Presiden. Lembaga ini berisi sejumlah tokoh yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.

Dalam menjalankan tugasnya, anggota Wantimpres dapat memberikan masukan kepada Presiden berdasarkan pengalaman dan bidang yang mereka kuasai. Ketua Wantimpres Pratikno mengatakan para anggota akan berbagi pengalaman serta memberikan masukan kepada Presiden Prabowo.

Dengan demikian, Wantimpres bukan kementerian yang menjalankan program pemerintahan secara langsung. Perannya lebih berkaitan dengan pemberian nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.

Apa tugas Wantimpres?

Dilansir dari laman resmi wantimpres.go.id, Wantimpres bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara. Tugas tersebut menjadi fungsi utama Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, yang telah diubah dengan UU Nomor 64 Tahun 2024.

Berdasarkan penjelasan resmi di situs Dewan Pertimbangan Presiden, pemberian nasihat dan pertimbangan tersebut wajib dilakukan, baik diminta maupun tidak oleh Presiden. Masukan itu dapat disampaikan secara perorangan oleh anggota atau sebagai satu kesatuan nasihat dan pertimbangan seluruh anggota Wantimpres.

Dalam menjalankan tugasnya, Wantimpres juga tidak dibenarkan memberikan keterangan, pernyataan, atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangannya kepada pihak lain. Artinya, materi nasihat dan pertimbangan yang diberikan kepada Presiden menjadi bagian yang tidak boleh disampaikan kepada publik oleh Wantimpres.

Atas permintaan Presiden, anggota Wantimpres dapat mengikuti sidang kabinet, kunjungan kerja, dan kunjungan kenegaraan. Untuk menjalankan tugas tersebut, Wantimpres juga dapat meminta informasi dari instansi pemerintah terkait maupun lembaga negara lainnya.

Dengan tugas tersebut, posisi Wantimpres berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden. Landasan konstitusionalnya terdapat dalam Pasal 16 UUD 1945, sedangkan pengaturan lebih lanjut mengenai Wantimpres terdapat dalam UU Nomor 19 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 64 Tahun 2024.

Bagaimana struktur Wantimpres?

Dalam susunan terbaru yang dilantik Prabowo, Wantimpres memiliki 26 anggota. Struktur kepengurusannya terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris, serta anggota.

Pratikno dipercaya sebagai Ketua Wantimpres merangkap anggota. Posisi Wakil Ketua ditempati Muhammad Hatta Rajasa, sedangkan Muhammad Qodari menjadi Sekretaris Wantimpres. Ketiganya juga berstatus sebagai anggota.

Berikut susunan lengkap 26 anggota Wantimpres dilansir dari Liputan6.com, Jumat (2/10/2026).

1. Pratikno – Ketua merangkap anggota
2. Muhammad Hatta Rajasa – Wakil Ketua merangkap anggota
3. Muhammad Qodari – Sekretaris merangkap anggota
4. Sinta Nuriyah Wahid – Anggota
5. Muhammad Quraish Shihab – Anggota
6. Agum Gumelar – Anggota
7. Chairul Tanjung – Anggota
8. Said Aqiel Siradj – Anggota
9. Anwar Iskandar – Anggota
10. Yahya Cholil Staquf – Anggota
11. Jusuf Wanandi – Anggota
12. Budi Gunawan – Anggota
13. Bambang Soesatyo – Anggota
14. Salim Segaf Al-Jufri – Anggota
15. Soekarwo – Anggota
16. Dato' Sri Tahir – Anggota
17. Rocky Gerung – Anggota
18. Ida Bagus Purwalaksana – Anggota
19. Philip Kuncoro Wijaya – Anggota
20. Budi Santoso Tanuwibowo – Anggota
21. Anwar Usman – Anggota
22. Mohamad Hatta – Anggota
23. Jusuf Hamka – Anggota
24. Margarito Kamis – Anggota
25. Jacky Manuputty – Anggota
26. Ignasius Jonan – Anggota.

Berapa hak keuangan anggota Wantimpres?

Selain struktur dan tugas, hal yang ikut menjadi perhatian adalah hak keuangan anggota Wantimpres.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia, masing-masing anggota Wantimpres mendapatkan hak keuangan sebesar Rp76,5 juta per bulan, seperti dikutip dari Liputan6.com.

Istilah yang digunakan dalam peraturan tersebut adalah hak keuangan, sehingga angka Rp76,5 juta per bulan lebih tepat disebut sebagai hak keuangan Wantimpres, meskipun dalam pemberitaan sering disebut sebagai gaji.

Perpres Nomor 15 Tahun 2026 ditetapkan dan mulai berlaku pada 27 Maret 2026. Peraturan tersebut secara khusus mengatur hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Ketua dan Anggota Wantimpres.

Berapa total hak keuangan 26 anggota Wantimpres?

Jika seluruh 26 anggota menerima hak keuangan Rp76,5 juta per bulan, perhitungannya adalah:

26 × Rp76,5 juta = Rp1,989 miliar per bulan.

Jika dihitung selama 12 bulan penuh:

Rp1,989 miliar × 12 = Rp23,868 miliar per tahun.

Angka Rp23,868 miliar tersebut merupakan hasil perhitungan berdasarkan nominal per bulan, bukan angka anggaran tahunan yang secara eksplisit disebutkan dalam Perpres.

Besaran hak keuangan tersebut juga dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dari mana sumber pembayaran hak keuangan Wantimpres?

Hak keuangan dan fasilitas Wantimpres bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dilansir dari Liputan6.com, pembayaran tersebut berasal dari anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.

Pemberian hak keuangan dimulai sejak Ketua dan Anggota Wantimpres dilantik dan/atau mulai melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.

Apa saja fasilitas yang diterima Wantimpres?

Selain hak keuangan Rp76,5 juta per bulan, Ketua dan Anggota Wantimpres juga memperoleh fasilitas lainnya.

Perpres Nomor 15 Tahun 2026 mengatur bahwa fasilitas tersebut diberikan sesuai dengan fasilitas yang diberikan kepada menteri, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan kata lain, aturan tersebut menyebut standar fasilitas yang mengacu pada fasilitas menteri. Namun, nominal rupiah setiap fasilitas tidak dirinci dalam angka pada pemberitaan tersebut.

Kapan Wantimpres Prabowo dilantik?

Prabowo melantik 26 anggota Wantimpres di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 2 Oktober 2026.

Pelantikan dilakukan berdasarkan Keppres Nomor 107/P/2026. Dalam acara tersebut, Prabowo mengambil sumpah jabatan para anggota Wantimpres.

Pelantikan ini menandai terbentuknya susunan Wantimpres pada pemerintahan Prabowo dengan jumlah 26 anggota.

FAQ

Apa itu Wantimpres?

Wantimpres adalah Dewan Pertimbangan Presiden, yakni lembaga yang berisi tokoh-tokoh yang memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.

Apa tugas Wantimpres?

Wantimpres bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden. Anggotanya dapat menyampaikan masukan berdasarkan pengalaman dan bidang masing-masing.

Siapa Ketua Wantimpres 2026?

Ketua Wantimpres adalah Pratikno yang menjabat sebagai ketua merangkap anggota. Wakil Ketua adalah Muhammad Hatta Rajasa, sedangkan Sekretaris adalah Muhammad Qodari.

Berapa jumlah anggota Wantimpres Prabowo?

Jumlah anggota Wantimpres yang dilantik Presiden Prabowo pada 2 Oktober 2026 adalah 26 orang.

Berapa hak keuangan anggota Wantimpres?

Berdasarkan Perpres Nomor 15 Tahun 2026, masing-masing Ketua dan Anggota Wantimpres mendapatkan hak keuangan sebesar Rp76,5 juta per bulan.

Apakah Wantimpres mendapat fasilitas seperti menteri?

Ya. Perpres Nomor 15 Tahun 2026 mengatur fasilitas lainnya bagi Ketua dan Anggota Wantimpres sesuai dengan fasilitas yang diberikan kepada menteri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apakah hak keuangan Wantimpres dikenai pajak?

Ya. Hak keuangan tersebut dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dari mana anggaran Wantimpres berasal?

Hak keuangan dan fasilitas Wantimpres bersumber dari APBN melalui anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.