Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan masa depan hukum Ammar Zoni pada Kamis (23/4/2026). Dalam persidangan tersebut, aktor tersebut dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara serta kewajiban membayar denda sebesar Rp1 miliar terkait keterlibatannya dalam kasus narkotika.

Dalam pembacaan putusan, hakim menetapkan hukuman yang bervariasi bagi enam orang terdakwa. Terdakwa I, Asep bin Sarkin, dan Terdakwa IV, Ade Candra Maulana bin Mursalif, masing-masing menerima vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

"Terdakwa dua Ardian Prasetyo bin Ari Ardi oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," kata hakim, dilansir brilio.net dari Liputan6, Jumat (24//4/2026).

Sementara itu, hukuman bagi Terdakwa III, Andi Mualif alias Koh Andi, serta Terdakwa V, Muhamad Rifaldi, ditetapkan selama enam tahun penjara dengan denda Rp1 miliar. Namun, vonis yang diterima Ammar Zoni tercatat paling berat di antara rekan-rekannya.

"Terdakwa VI Muhamad Amar Akbar alias Amar Zoni oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," ujar hakim.

Pertimbangan Hakim yang Memberatkan dan Meringankan

Sebelum mengetuk palu, majelis hakim memaparkan poin-poin yang menjadi dasar pertimbangan hukum. Hal utama yang memberatkan adalah fakta bahwa para terdakwa tetap melakukan pelanggaran hukum meskipun sedang berada dalam masa tahanan.

"Perbuatan para terdakwa dapat merusak dan efek bagi generasi muda. Para terdakwa melakukan tindak pidana di saat masa hukuman. Para terdakwa tidak berterus terang di persidangan, para terdakwa sedang menjalani pidana," jelas hakim.

Di sisi lain, terdapat faktor-faktor yang meringankan hukuman. Hakim menilai kesantunan para terdakwa selama proses hukum berlangsung menjadi nilai positif.

"Para terdakwa berlaku sopan sehingga mempermudah proses persidangan, para terdakwa menyesal dan berjanji tidak mengulangi lagi, para terdakwa masih muda dan diharapkan memiliki kesempatan untuk menjadi lebih baik," tuturnya.

Respons Ammar Zoni dan Kekecewaan Sang Adik

Setelah vonis dibacakan, majelis hakim memberikan waktu bagi para terdakwa untuk menentukan sikap hukum selanjutnya. Ammar Zoni bersama Andi Mualif menyatakan masih membutuhkan waktu untuk mempertimbangkan langkah berikutnya.

"Kita tunggu hingga 7 hari ke depan, jika saudara terdakwa 3 dan 6 diam saja, berarti saudara menerima. Baik ya, maka sidang ditutup," pungkas hakim.

Hadir dalam persidangan, Aditya Zoni selaku adik kandung tidak dapat menyembunyikan rasa terkejutnya. Mendengar sang kakak harus dipenjara dalam waktu yang cukup lama membuatnya merasa terpukul.

"Ya kaget, kaget. Kaget dan kecewalah gitu. Makanya nggak bisa berkata-kata," ujar Aditya Zoni, dilansir brilio.net dari KapanLagi.

Meski demikian, Aditya tetap memberikan dukungan moral dan meminta sang kakak untuk bertanggung jawab secara penuh atas kesalahan ketiga kalinya ini.

"Ya harus lebih laki-laki lagi, harus tanggung jawab sama apa yang diperbuat kan," kata Aditya Zoni.

Ia juga berharap proses hukum tidak berhenti di sini. Pihak keluarga sedang mempertimbangkan peluang untuk mengajukan banding dengan harapan masa hukuman dapat dikurangi.

"Mudah-mudahan doain ajalah yang terbaik mudah-mudahan banding bisa lebih rendah lagi, itu harapan kita," tutup Aditya Zoni.