Brilio.net - Persidangan kasus narkoba yang menjerat Ammar Zoni kembali menyita perhatian publik setelah sejumlah fakta baru terungkap di ruang sidang. Aktor tersebut secara terbuka mempertanyakan kejelasan barang bukti sabu seberat 100 gram yang menjadi dasar dakwaan terhadap dirinya.

Keraguan Ammar mencuat karena hingga proses persidangan berjalan, barang bukti fisik yang dimaksud tidak pernah dihadirkan. Kondisi tersebut membuatnya mempertanyakan keabsahan tuduhan yang selama ini dialamatkan kepadanya.

Selain soal barang bukti, persidangan juga diwarnai pengakuan serius terkait dugaan pemerasan dan perlakuan tidak manusiawi saat proses interogasi. Rangkaian pernyataan Ammar dan kuasa hukumnya membuka babak baru dalam perkara yang masih bergulir ini.

Dalam persidangan, Ammar secara langsung menyoroti inti dakwaan yang menurutnya janggal. Ia menilai tuduhan kepemilikan dan peredaran sabu 100 gram tidak disertai bukti konkret yang bisa diuji di persidangan.

Ammar lalu meminta penjelasan dari saksi polisi terkait keberadaan barang haram tersebut. Ia ingin memastikan apakah bukti itu benar-benar ada atau hanya bersumber dari keterangan sepihak semata.

"Apakah memang ada bukti yang jelas kalau memang saya menyampaikan seperti yang tadi dikatakan? 100G (100 gram)? Apakah bisa dibuktikan memang barangnya ada?" tanya Ammar, dikutip brilio.net dari KapanLagi, Jumat (19/12).

Saksi menjelaskan bahwa barang tersebut diduga sudah diedarkan kembali sebelum sempat diamankan sebagai barang bukti. Pernyataan ini menimbulkan tanda tanya besar dalam persidangan.

"Pada saat itu untuk pembuktian barang itu milik Ammar Zoni ada, Bu. Tapi barangnya saat itu sudah dijual-jual, jadi tidak ada (bukti fisik 100 gram)"

Dugaan pemerasan Rp300 juta.

Ammar Zoni diperas Rp300 juta dan disetrum saat interogasi © 2025 brilio.net

foto: KapanLagi.com/Arie Basuki

Tidak hanya berhenti pada soal barang bukti, Ammar juga mengungkap dugaan pemerasan yang melibatkan oknum aparat. Ia menyebut adanya permintaan dana dalam jumlah besar untuk mengondisikan perkaranya.

Ammar menyampaikan hal tersebut secara terbuka di hadapan majelis hakim. Ia menyebut secara spesifik nominal dan pihak yang diduga terlibat dalam permintaan tersebut.

"Saya mau nanya agak eksplisit sebenarnya Yang Mulia. Apakah saudara saksi tahu kalau dari tim Polsek Cempaka Putih, Kanit, yang meminta kami untuk menyiapkan dana 300 juta?" tanya Ammar.

Menanggapi tudingan tersebut, saksi polisi memberikan bantahan singkat. Jawaban itu disampaikan tanpa penjelasan tambahan di ruang sidang.

Para saksi polisi lainnya juga menyatakan tidak mengetahui adanya permintaan uang seperti yang dituduhkan. Mereka kompak menepis tudingan tersebut.

Di akhir pemeriksaan saksi, Ammar kembali menyinggung proses interogasi yang dinilainya penuh tekanan. Ia merujuk pada rekaman video interogasi yang sempat ditunjukkan di persidangan.

Ammar ingin mengetahui secara pasti siapa pihak yang merekam proses tersebut. Pertanyaan itu ia sampaikan langsung kepada para saksi yang hadir.

"Saudara saksi tadi menunjukkan rekaman. Di antara tiga saksi ini, apakah salah satu saksi ini yang merekam (saat interogasi)?"

Pertanyaan tersebut dijawab singkat oleh salah satu saksi polisi. Jawaban itu menegaskan keterlibatan saksi dalam perekaman interogasi.

Pernyataan tersebut kembali menjadi sorotan karena berkaitan dengan dugaan tekanan dalam pemeriksaan. Rekaman itu dinilai penting bagi pembelaan Ammar.

Dugaan penyiksaan saat interogasi.

Ammar Zoni diperas Rp300 juta dan disetrum saat interogasi © 2025 brilio.net

foto: KapanLagi.com/Arie Basuki

Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, turut memberikan keterangan mengenai kondisi kliennya saat diamankan. Ia menyebut Ammar mengalami perlakuan yang tidak manusiawi.

Jon menilai persidangan mulai membuka fakta-fakta yang sebelumnya tertutup. Ia menyebut apa yang dialami kliennya kini dapat diketahui publik.

"Ya Alhamdulillah lah kan berarti kan dengan hadirnya kan udah terbuka semua apa yang dia alami kan udah bisa dilihat semua wartawan semua. Kalau dulu kan apalagi kan ada semacam tekanan yang kata disetrum, nah ini kan pengakuan yang dengan keadaan disiksa itu cacat demi hukum," jelas Jon Mathias.

Menanggapi pengakuan dugaan penyetruman tersebut, Jon menyatakan akan mengambil langkah hukum lanjutan. Ia ingin memastikan ada tidaknya bukti pendukung yang dapat memperkuat pernyataan Ammar.

Jon menyebut pengakuan kliennya menjadi dasar untuk pendalaman lebih lanjut. Proses pembuktian akan dilakukan sesuai mekanisme hukum.

"Ya kan sekarang ini ya itu kan udah diterangkan Ammar. Nanti pembuktiannya kan nanti kita tindaklanjuti lagi kita bicara sama Ammar apa ada nggak buktinya kan gitu. Tapi kan pengakuan tuh pasti kan yang terjadi sama dia," ungkapnya.

Jon juga menyoroti keabsahan Berita Acara Pemeriksaan yang diambil di bawah tekanan. Ia menilai BAP semacam itu tidak dapat dijadikan alat bukti yang sah.

Menurutnya, praktik tersebut melanggar SOP kepolisian dan prinsip Hak Asasi Manusia. Jika dugaan itu terbukti, seluruh proses hukum dinilainya cacat.

"Berarti kan Berita Acara yang dengan penekanan, dengan siksaan, itu kan udah pelanggaran SOP juga dan pelanggaran juga di Perkap Kapolri juga tentang HAM, gitu. Kalau ini pun nanti ya terbukti ya, berarti semua cacat hukum," jelasnya.