Ammar Zoni, seorang aktor terkenal, membuat pengakuan yang mengejutkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkotika di Rutan Salemba, Jakarta, pada Kamis (18/12). Dalam sidang tersebut, ia mengklaim bahwa ia mengalami perlakuan kasar yang memaksanya untuk mengakui peredaran sabu-sabu seberat 100 gram.

Dalam kesempatan bertanya kepada saksi kepolisian, Arif Rahman, Ammar menyinggung tentang adanya dugaan kekerasan yang dialaminya saat proses interogasi pada 3 Januari 2025. Ia berusaha meyakinkan saksi tentang perlakuan yang diterimanya, terutama saat interogasi berlangsung.

"Yang mau saya tanyakan, saya berbicara itu waktu itu bagaimana perlakuannya? Yakin tidak melakukan intimidasi? Yakin tidak ada kekerasan?" tanya Ammar Zoni dalam sidang.

Saksi Arif menjawab, "Yakin enggak ada kekerasan." Ammar kemudian mengingatkan saksi bahwa ia telah disumpah untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.

Lebih jauh, Ammar kembali menanyakan tentang dugaan kekerasan yang dialami oleh para terdakwa dalam kasus ini. "Bapak disumpah lo ya, kami berlima bisa jadi saksi. Apakah tidak ada penyetruman?" tanya Ammar lagi. Saksi Arif memastikan tidak ada dugaan kekerasan seperti yang ditanyakan Ammar Zoni, "Saya pastikan tidak ada penyetruman."

Mendengar jawaban saksi, Ammar Zoni meminta agar rekaman CCTV saat proses interogasi dibuka di pengadilan. Ia menegaskan bahwa pengakuan yang ia sampaikan saat interogasi didasari oleh tekanan yang dihadapinya.

"Karena di situ ada CCTV, kita di bawah tekanan, dipukuli, disetrum, dipaksa untuk mengaku. Makanya kami minta dihadirkan CCTV dari pihak rutan. Tadi kan bilangnya tanggal 3 Januari, di situ ada CCTV. Pengakuan saya itu berdasarkan dari tekanan," pungkas Ammar Zoni.

Jumlah Saksi yang Dihadirkan

Dalam sidang ini, total 5 saksi yang dihadirkan. Sebelumnya saksi lain dari kepolisian, Randi Iswahyudi, menyatakan bahwa Ammar Zoni menerima upah sebesar Rp10 juta dari mengedarkan sabu-sabu.

Dalam sidang ini, total 5 saksi yang dihadirkan. Sebelumnya, saksi lain dari kepolisian, Randi Iswahyudi, menyatakan bahwa Ammar Zoni menerima upah sebesar Rp10 juta dari mengedarkan sabu-sabu sebanyak 100 gram di dalam Rutan Salemba.

Menurut keterangan Randi, berdasarkan interogasi yang dilakukan polisi terhadap Ammar Zoni pada 3 Januari 2025, terdakwa mengakui mendapat sabu-sabu dari seseorang bernama Andre yang saat ini berstatus buronan.

Menurut keterangan Randi, berdasarkan interogasi yang dilakukan polisi terhadap Ammar Zoni pada 3 Januari 2025, terdakwa mengakui mendapat sabu-sabu dari seseorang bernama Andre yang saat ini berstatus buronan.