Brilio.net - Apa itu Ombudsman mungkin masih menjadi pertanyaan bagi sebagian masyarakat. Nama lembaga ini kerap muncul ketika seseorang mengalami persoalan dalam mendapatkan pelayanan publik, tetapi belum semua orang mengetahui apa saja yang sebenarnya menjadi kewenangan Ombudsman Republik Indonesia (RI).
Secara umum, Ombudsman RI merupakan lembaga negara yang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Pengawasannya mencakup pelayanan yang diselenggarakan pemerintah maupun penyelenggara lain yang mendapat tugas memberikan pelayanan publik tertentu.
Dilansir Brilio.net dari Liputan6.com dan laman resmi Ombudsman RI, Minggu (27/9/2026), pembahasan mengenai Ombudsman mencakup pengertian lembaga, tugas, fungsi, kewenangan, hingga mekanisme yang dapat ditempuh masyarakat ketika menemukan dugaan maladministrasi.
Apa itu Ombudsman RI?
Ombudsman Republik Indonesia adalah lembaga negara yang memiliki kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Lembaga ini bersifat mandiri dan dalam menjalankan tugas serta wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan lain. Dasar hukum Ombudsman antara lain Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Cikal bakal Ombudsman di Indonesia sudah ada sejak 2000 melalui Komisi Ombudsman Nasional. Kedudukannya kemudian diperkuat melalui UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia yang disahkan pada 7 Oktober 2008.
Ruang pengawasan Ombudsman cukup luas. Dalam laman resminya, Ombudsman menyebut pengawasan dapat mencakup pelayanan yang diselenggarakan penyelenggara negara dan pemerintahan, baik pusat maupun daerah, termasuk BUMN, BUMD, badan hukum milik negara, serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik.
Contoh penyelenggara pelayanan publik yang disebut Ombudsman antara lain Badan Pertanahan Nasional, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, pemerintah daerah, rumah sakit umum, dan lembaga pendidikan negeri. Namun, keberadaan suatu instansi dalam daftar tersebut tidak berarti semua persoalan yang terjadi otomatis menjadi kewenangan Ombudsman. Laporan tetap harus berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan publik dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Apa tugas Ombudsman?
Tugas Ombudsman tidak sebatas menerima pengaduan masyarakat. Lembaga ini juga memiliki sejumlah tugas yang berkaitan dengan pemeriksaan laporan, investigasi, koordinasi, dan pencegahan maladministrasi.
Mengacu pada Pasal 7 UU Nomor 37 Tahun 2008, tugas Ombudsman antara lain:
- menerima laporan atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik;
- melakukan pemeriksaan substansi laporan;
- menindaklanjuti laporan yang masuk dalam kewenangannya;
- melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi;
- melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga negara, lembaga pemerintahan, lembaga kemasyarakatan, serta perseorangan;
- membangun jaringan kerja;
- melakukan upaya pencegahan maladministrasi; dan
- menjalankan tugas lain yang diberikan undang-undang.
Dengan tugas tersebut, Ombudsman tidak hanya bekerja setelah ada masyarakat yang mengadu. Lembaga ini juga dapat melakukan investigasi atas prakarsa sendiri dan menjalankan langkah pencegahan terhadap potensi maladministrasi.
Apa fungsi Ombudsman dalam pelayanan publik?
Fungsi utama Ombudsman adalah mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara negara dan pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Pengawasan tersebut juga mencakup pelayanan yang diselenggarakan BUMN, BUMD, badan hukum milik negara, serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.
Dengan fungsi tersebut, Ombudsman menjadi salah satu jalur pengawasan eksternal ketika masyarakat menghadapi persoalan dalam memperoleh pelayanan publik.
Contohnya, masalah pelayanan dapat berkaitan dengan prosedur yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya, pelayanan yang berlarut-larut, tidak adanya pelayanan, penyalahgunaan wewenang, hingga bentuk dugaan maladministrasi lainnya.
Apa yang dimaksud maladministrasi?
Istilah maladministrasi berkaitan erat dengan tugas Ombudsman. Dalam UU Nomor 37 Tahun 2008, maladministrasi mencakup perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui kewenangan, menggunakan kewenangan untuk tujuan lain dari tujuan wewenang tersebut, kelalaian, atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara negara dan pemerintahan serta menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat atau perseorangan.
Dalam penjelasan Ombudsman RI, bentuk maladministrasi antara lain dapat berupa penundaan berlarut, tidak memberikan pelayanan, tidak kompeten, penyalahgunaan wewenang, permintaan imbalan, penyimpangan prosedur, tindakan tidak patut, keberpihakan, konflik kepentingan, dan diskriminasi.
Artinya, maladministrasi tidak hanya berkaitan dengan dugaan pungutan atau permintaan uang. Persoalan prosedur, keterlambatan, tidak diberikannya pelayanan, atau tindakan penyelenggara lainnya juga dapat menjadi dugaan maladministrasi apabila memenuhi unsur yang ditetapkan dalam ketentuan yang berlaku.
Apa saja kewenangan Ombudsman?
Untuk memeriksa laporan masyarakat, Ombudsman memiliki sejumlah kewenangan. Lembaga ini dapat meminta keterangan, penjelasan, atau klarifikasi serta memeriksa keputusan dan dokumen yang berkaitan dengan laporan. Ombudsman juga dapat memanggil pihak-pihak terkait untuk memperoleh keterangan atau klarifikasi.
Dalam penyelesaian laporan, Ombudsman dapat melakukan mediasi dan konsiliasi atas permintaan para pihak. Ombudsman juga dapat membuat rekomendasi mengenai penyelesaian laporan, termasuk rekomendasi pembayaran ganti rugi atau rehabilitasi kepada pihak yang dirugikan sesuai ketentuan dan kewenangannya.
Selain itu, Ombudsman dapat mengumumkan atau memublikasikan hasil temuan, kesimpulan, dan rekomendasi. Lembaga ini juga dapat memberikan saran kepada Presiden, kepala daerah, atau pimpinan penyelenggara pelayanan publik untuk memperbaiki atau menyempurnakan organisasi maupun prosedur pelayanan.
Ombudsman juga dapat memberikan saran kepada DPR/DPRD, Presiden, atau kepala daerah mengenai penyempurnaan atau perubahan peraturan perundang-undangan dalam rangka mencegah maladministrasi.
Bagaimana cara melapor ke Ombudsman?
Masyarakat yang menemukan dugaan maladministrasi dapat menyampaikan laporan melalui beberapa kanal yang disediakan Ombudsman RI.
Laman resmi Ombudsman mencantumkan kanal pengaduan seperti Halo Ombudsman 137, WhatsApp 0821-3737-3737, email [pengaduan@ombudsman.go.id](mailto:pengaduan@ombudsman.go.id), serta formulir pengaduan daring. Laporan juga dapat disampaikan secara langsung atau melalui surat.
Namun, ada beberapa persyaratan yang perlu diperhatikan sebelum membuat laporan.
Berdasarkan Pasal 24 UU Nomor 37 Tahun 2008, laporan harus memuat identitas pelapor, uraian mengenai peristiwa, tindakan, atau keputusan yang dilaporkan secara rinci, serta menunjukkan bahwa persoalan tersebut sebelumnya sudah disampaikan secara langsung kepada pihak terlapor atau atasannya tetapi tidak mendapat penyelesaian sebagaimana mestinya.
Ombudsman juga meminta dokumen pendukung sesuai dengan persoalan yang dilaporkan. Dalam FAQ resminya, dokumen yang dapat disiapkan antara lain identitas, kronologi lengkap yang mencantumkan waktu kejadian, bukti upaya pengaduan kepada pihak terkait, dan dokumen pendukung apabila ada.
Ada pula batas waktu yang perlu diperhatikan. Peristiwa, tindakan, atau keputusan yang dikeluhkan atau dilaporkan harus belum lewat dua tahun sejak peristiwa, tindakan, atau keputusan tersebut terjadi.
Dalam keadaan tertentu, nama dan identitas pelapor juga dapat dirahasiakan sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (2) UU Nomor 37 Tahun 2008.
Secara sederhana, alurnya dapat dilakukan seperti berikut:
Mengalami masalah pelayanan publik → sampaikan laporan kepada pihak terlapor atau atasannya → siapkan kronologi dan bukti → ajukan laporan ke Ombudsman → laporan diverifikasi dan diperiksa sesuai kewenangan.
Setelah laporan masuk, Ombudsman melakukan verifikasi sebelum menentukan apakah laporan tersebut termasuk dalam kewenangannya dan bagaimana tindak lanjutnya.
Layanan penyampaian laporan kepada Ombudsman tidak dipungut biaya. Ketentuan ini juga secara tegas tercantum dalam Pasal 23 ayat (2) UU Nomor 37 Tahun 2008.
Kapan laporan bisa tidak ditangani Ombudsman?
Tidak semua persoalan otomatis menjadi kewenangan Ombudsman.
Salah satu persyaratannya adalah pelapor sudah menyampaikan laporan kepada pihak terlapor atau atasannya, tetapi tidak mendapat penyelesaian sebagaimana mestinya. Ketentuan tersebut merupakan salah satu syarat laporan dalam Pasal 24 UU Nomor 37 Tahun 2008.
Laporan juga harus berkaitan dengan peristiwa, tindakan, atau keputusan yang belum lewat dua tahun sejak terjadi.
Selain itu, Ombudsman memiliki batas kewenangan terhadap substansi tertentu, termasuk persoalan yang sedang atau telah menjadi objek pemeriksaan pengadilan serta persoalan yang berada di luar kewenangan Ombudsman. Ketentuan mengenai hal tersebut diatur lebih lanjut dalam UU Nomor 37 Tahun 2008.
Karena itu, sebelum melapor, penting untuk memastikan persoalan yang dihadapi berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan publik, sudah pernah disampaikan kepada pihak yang memberikan layanan, masih berada dalam batas waktu yang ditentukan, dan termasuk kewenangan Ombudsman.
Pertanyaan Seputar Ombudsman
Apa bedanya Ombudsman dengan lembaga pengaduan biasa?
Ombudsman merupakan lembaga negara yang memiliki fungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik dan memiliki tugas menerima serta memeriksa laporan dugaan maladministrasi sesuai UU Nomor 37 Tahun 2008. Ombudsman juga memiliki kewenangan tertentu dalam pemeriksaan dan penyelesaian laporan, termasuk membuat rekomendasi dan memberikan saran perbaikan.
Apakah semua keluhan masyarakat bisa dilaporkan ke Ombudsman?
Tidak semua keluhan otomatis menjadi kewenangan Ombudsman. Persoalan yang dilaporkan harus berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan publik dan memenuhi persyaratan yang ditentukan. Pelapor juga perlu lebih dahulu menyampaikan laporan kepada pihak terlapor atau atasannya, sementara peristiwa, tindakan, atau keputusan yang dilaporkan belum lewat dua tahun.
Apakah melapor ke Ombudsman harus membayar?
Tidak. Penyampaian laporan kepada Ombudsman tidak dipungut biaya atau imbalan dalam bentuk apa pun. Laporan dapat disampaikan melalui kanal yang disediakan Ombudsman, termasuk kantor Ombudsman atau perwakilan, layanan 137, WhatsApp, email, maupun formulir pengaduan daring.
Recommended By Editor
- Beda MK dan DPR soal UU Pilkada, begini perbedaan kedudukan MK dan DPR dalam sistem hukum Indonesia
- Lima tahun jadi presiden, Jokowi sudah bubarkan 23 lembaga ini
- Bukan seperti sel, intip deretan penampakan fasilitas di Lapas Cibinong yang disebut mirip cluster
- Ombudsman temukan dugaan maladministrasi soal kematian para KPPS

