Brilio.net - Penampakan sejumlah bangunan di kawasan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi sorotan setelah Ombudsman melakukan inspeksi mendadak pada Rabu (23/9/2026).

Dari dokumentasi yang ditunjukkan Ombudsman, area tersebut tidak menyerupai blok hunian warga binaan pada umumnya. Sejumlah bangunan disebut berbentuk seperti homestay, rumah tinggal, hingga cluster kecil. Di dalamnya ditemukan berbagai fasilitas rumah tangga, sementara di area sekitar terdapat gym, kolam, hingga simulator golf yang masih dalam proses pembangunan, dilansir dari Liputan6.com, Kamis (24/9/2026).

Namun, pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat memberikan penjelasan berbeda. Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Yudi Suseno menyebut kawasan yang didatangi Ombudsman merupakan area Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) yang di dalamnya terdapat rumah dinas jabatan. Pendalaman terkait penggunaan bangunan tersebut masih dilakukan.

fasilitas di Lapas Cibinong © 2026

fasilitas di Lapas Cibinong
© 2026 /Ombudsman via YouTube Liputan6; YouTube lapaskelasiiacibinong

Intip penampakan bangunan yang disebut mirip homestay dan cluster

fasilitas di Lapas Cibinong © 2026

fasilitas di Lapas Cibinong
© 2026 /Ombudsman via YouTube Liputan6; YouTube lapaskelasiiacibinong

Tim Ombudsman menemukan sejumlah bangunan di area belakang gedung utama Lapas Cibinong. Lokasinya dapat diakses melalui sebuah pagar kayu yang berada di kawasan lapas.

Dalam pemaparannya, Anggota Ombudsman Syafrida Rachmawati Rasahan mengatakan tim awalnya mengetahui area tersebut sebagai lokasi rumah dinas. Setelah masuk, mereka menemukan beberapa bangunan dengan bentuk yang berbeda.

"Di mana di situ ada kafe, ada kantin, kami duduk di situ sambil kami menunggu teman-teman media yang ada di sekitaran Cibinong untuk kami sampaikan bahwa kami mengalami penolakan kedua kali oleh Lapas Kelas II Cibinong," kata Syafrida, dilansir Brilio.net dari Liputan6.com, Kamis (24/9/2026).

Ombudsman kemudian menemukan bangunan yang disebut menyerupai homestay atau vila. Salah satunya berdinding seng bercat biru dan memiliki taman kecil serta jendela.

Di bagian dalam, terdapat kamar dengan ukuran berbeda, ruang makan bersama, kamar mandi, serta area untuk meletakkan sepatu. Ada pula bangunan bercat krem dengan beberapa kamar, ruang makan, dan area keluarga.

Sementara bangunan lainnya disebut menyerupai rumah di sebuah cluster, lengkap dengan pagar hitam.

Ada sofa, kulkas, TV, AC hingga kitchen set

fasilitas di Lapas Cibinong © 2026

fasilitas di Lapas Cibinong
© 2026 /Ombudsman via YouTube Liputan6; YouTube lapaskelasiiacibinong

Selain bentuk bangunan, fasilitas di dalamnya turut menjadi perhatian Ombudsman.

Pada salah satu rumah, tim menemukan sofa, karpet, kulkas dua pintu, meja makan, kitchen set, televisi, dan AC. Ombudsman juga menyebut menemukan minuman beralkohol di dalam kulkas serta botol bekasnya di tempat pembuangan sampah kawasan tersebut.

Dalam penyisiran lainnya, Ombudsman menyebut terdapat lebih dari 10 kamar berukuran sekitar tipe 36. Fasilitas yang ditemukan antara lain ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, serta peralatan memasak.

fasilitas di Lapas Cibinong © 2026

fasilitas di Lapas Cibinong
© 2026 /Ombudsman via YouTube Liputan6; YouTube lapaskelasiiacibinong

Tim juga menemukan sekitar enam hingga tujuh orang yang diduga warga binaan berada di area terpisah tersebut.

Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin menggambarkan fasilitas tersebut saat memberikan keterangan di Cibinong.

"Bagus, bagus sekali. Standar apartemen. Artinya walaupun kecil-kecil, kelengkapannya semua ada. Kelengkapan alat rumah tangga semua ada," ujar Fikri pada Rabu (23/9/2026), dilansir Brilio.net dari Liputan6.com.

fasilitas di Lapas Cibinong © 2026

fasilitas di Lapas Cibinong
© 2026 /Ombudsman via YouTube Liputan6; YouTube lapaskelasiiacibinong

Ada gym, kolam dan simulator golf

fasilitas di Lapas Cibinong © 2026

fasilitas di Lapas Cibinong
© 2026 /Ombudsman via YouTube Liputan6; YouTube lapaskelasiiacibinong

Penelusuran Ombudsman tidak berhenti pada bangunan hunian. Di kawasan yang sama, tim juga menemukan area parkir mobil, sejumlah bangunan hunian, fasilitas gym, kolam, serta simulator golf yang masih dalam proses pembangunan.

"Ini yang hunian yang tadi saya bilang seperti vila, ada hunian tipe A dan tipe B, apa tipe 1 dan tipe 2, jadi ada beberapa tipe. Kemudian ada juga simulator golf yang sedang dibangun dan ada fasilitas gym yang kami temukan, kemudian ada kolam," tutur Syafrida.

fasilitas di Lapas Cibinong © 2026

fasilitas di Lapas Cibinong
© 2026 /Ombudsman via YouTube Liputan6; YouTube lapaskelasiiacibinong

Keberadaan fasilitas tersebut menjadi bagian dari temuan Ombudsman dalam sidak yang dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Ombudsman sebut ada penghuni yang mengaku membayar

Selain kondisi bangunan, Ombudsman juga meminta keterangan dari salah seorang penghuni fasilitas tersebut.

Kepada Ombudsman, penghuni itu disebut mengaku membayar untuk dapat menempati fasilitas tersebut. Namun, tim belum mengetahui jumlah uang yang dibayarkan karena pemeriksaan terhenti setelah petugas lapas datang.

"Iya, bayar. Nah, itu yang tadi tidak terkonfirmasi karena keburu datang petugas," kata Syafrida.

Ombudsman belum memastikan identitas penghuni yang berada di area tersebut. Fikri Yasin mengatakan pihaknya masih akan melakukan pendalaman terkait siapa saja yang menempati kawasan tersebut.

Sempat terjadi cekcok saat Ombudsman melakukan sidak

fasilitas di Lapas Cibinong © 2026

fasilitas di Lapas Cibinong
© 2026 /Ombudsman via YouTube Liputan6; YouTube lapaskelasiiacibinong

Temuan tersebut bermula ketika tim Ombudsman datang ke Lapas Cibinong sekitar pukul 09.45 WIB pada Rabu (23/9/2026).

Tim membawa surat tugas yang ditandatangani Wakil Ketua Ombudsman. Namun, petugas lapas saat itu disebut masih menunggu arahan kepala lapas sehingga tim tidak langsung diperbolehkan masuk.

Setelah menunggu, tim kemudian berada di area kantin. Dari lokasi tersebut, Ombudsman melihat pagar kayu sekitar 100 meter dari tempat mereka menunggu.

Tim kemudian mencari tahu mengenai area di balik pagar tersebut dan mendapat informasi bahwa di sana terdapat rumah dinas Kalapas. Setelah itu, tim masuk dan menemukan sejumlah bangunan yang kemudian menjadi bagian dari temuan sidak.

Dalam proses pemeriksaan, sempat terjadi ketegangan antara petugas Ombudsman dan petugas lapas. Liputan6.com juga melaporkan seorang petugas Ombudsman sempat mengalami kaki terjepit ketika gerbang hendak ditutup.

fasilitas di Lapas Cibinong © 2026

fasilitas di Lapas Cibinong
© 2026 /Ombudsman via YouTube Liputan6; YouTube lapaskelasiiacibinong

Ombudsman minta fasilitas dibongkar

fasilitas di Lapas Cibinong © 2026

fasilitas di Lapas Cibinong
© 2026 /Ombudsman via YouTube Liputan6; YouTube lapaskelasiiacibinong

Ombudsman kemudian meminta sejumlah tindakan korektif kepada Ditjenpas. Salah satunya adalah pembongkaran fasilitas yang ditemukan di kawasan tersebut.

Syafrida mengatakan pembongkaran diharapkan sudah dilakukan ketika Ombudsman kembali melakukan sidak dalam waktu kurang dari satu bulan.

"Kami akan minta secepat-cepatnya. Kami akan melakukan sidak lagi mungkin kurang dari sebulan ini nanti," kata Syafrida.

"Sudah harus dirubuhkan," ujarnya.

Selain pembongkaran, Ombudsman meminta restrukturisasi pimpinan Lapas Cibinong beserta jajaran, mengembalikan warga binaan yang diduga menempati fasilitas tersebut ke sel, memperketat penjagaan, serta menutup dua akses keluar yang ditemukan di bagian belakang kawasan lapas.

Ditjenpas sebut kawasan tersebut rumah dinas

Di tengah temuan Ombudsman, Ditjenpas Jawa Barat memberikan klarifikasi mengenai fungsi bangunan yang menjadi sorotan.

Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Yudi Suseno mengatakan lokasi tersebut merupakan kawasan asimilasi atau Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE). Di dalam kawasan itu, menurutnya, terdapat beberapa rumah dinas jabatan yang memiliki surat keputusan atau SK.

"Pertama, lokasi yang dimaksud oleh tim Ombudsman adalah lokasi asimilasi yaitu dulu yang namanya SAE, sarana asimilasi dan edukasi. Di sana terdapat beberapa rumah dinas jabatan. Jadi yang dimaksud oleh kemarin didatangi oleh Ombudsman adalah rumah dinas jabatan dengan SK," kata Yudi, dilansir Brilio.net dari Liputan6.com.

Yudi juga menjelaskan bahwa warga binaan memang dapat beraktivitas di kawasan tersebut pada pagi hingga sore sebagai bagian dari program asimilasi dan edukasi.

Menurut penjelasan Ditjenpas, kawasan tersebut memiliki rumah dinas jabatan, sedangkan keberadaan warga binaan di area itu berkaitan dengan kegiatan asimilasi.

Temuan masih didalami Ditjenpas

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Brigjen Pol Mashudi sebelumnya mengatakan pihaknya langsung membentuk tim untuk memeriksa temuan Ombudsman.

"Saya bentuk tim turun lapangan di Lapas cibinong mulai tadi malem, pagi ada di Lapas," ujar Mashudi, dilansir Brilio.net dari Liputan6.com.

Mashudi menyebut Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat dan Kalapas Cibinong berada di lokasi. Tim tersebut dipimpin Direktur Kepatuhan Internal dan Direktur Intelijen Ditjenpas.

Yudi mengatakan pendalaman masih berjalan untuk memeriksa kondisi dan penggunaan kawasan tersebut. Pihaknya juga menyatakan akan menindaklanjuti apabila ditemukan penyalahgunaan fasilitas atau pelanggaran.

Yusril minta temuan dibuka secara terbuka

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra meminta temuan Ombudsman diperiksa secara terbuka.

Menurut Yusril, perlu dipastikan terlebih dahulu fasilitas apa yang ditemukan dan siapa yang menggunakannya.

"Kalau ada, pastikan fasilitas apa itu. Apakah itu rumah pegawai di dalam Lapas, tempat asimilasi napi menjelang bebas, atau memang benar itu fasilitas mewah untuk para napi tertentu yang sanggup membayar," kata Yusril, dilansir dari Liputan6.com.

Yusril juga meminta Ombudsman memberikan klarifikasi apabila nantinya temuan tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya atau terjadi perbedaan persepsi.

"Seandainya temuan Ombudsman itu tidak benar, atau mereka salah persepsi, ya kami persilakan mereka melakukan klarifikasi secara terbuka," ujarnya.

"Jangan ada dusta di antara kita. Tapi jangan pula ada fitnah di antara kita," kata Yusril.

Jika nantinya ditemukan pejabat atau pegawai pemasyarakatan yang terbukti menyediakan atau mengomersialkan fasilitas tersebut, Yusril mengatakan sanksi akan diberikan.

"Kalau pejabat PAS atau pegawai LP Cibinong yang bersalah mengadakan fasilitas tersebut, apalagi mengomersialkannya, jajaran Kementerian Imipas tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi," tegas Yusril.

Mobil Alphard dan Fortuner ikut ditelusuri

Selain bangunan dan fasilitas di dalamnya, Ombudsman juga mendokumentasikan sejumlah kendaraan yang berada di kawasan tersebut.

Di antaranya Toyota Alphard dan Fortuner. Nomor pelat kendaraan juga dicatat oleh Ombudsman untuk ditelusuri lebih lanjut.

Anggota Ombudsman Fikri Yasin mengatakan dokumentasi kendaraan telah diamankan sehingga keberadaan mobil tersebut tetap dapat ditelusuri meski nantinya kendaraan sudah tidak berada di lokasi.

"Misalnya ada Alphard, ada Fortuner, kemudian banyak mobil yang lain," kata Fikri, dilansir Brilio.net dari Liputan6.com.

Syafrida mengatakan Ombudsman akan berkoordinasi dengan Korlantas Mabes Polri untuk mengetahui data kendaraan berdasarkan nomor pelat yang telah dicatat.

"Dan ini dalam rangka koordinasi akan kami tanyakan kepada pihak yang berwenang, Korlantas Mabes Polri, apakah plat-plat tersebut terdata atas nama siapa dan dipegang oleh siapa," ujar Syafrida.

DPR minta temuan ikut didalami

Temuan Ombudsman juga mendapat perhatian dari DPR.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta komisi yang bermitra dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mendalami persoalan tersebut melalui fungsi pengawasan.

"Saya juga baru tahu dari media dan kemudian tadi kita sudah sampaikan kepada komisi teknis, dalam hal ini Komisi III, yang bermitra dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk kemudian dalam fungsi pengawasan akan mendalami hal tersebut," kata Dasco, dilansir Brilio.net dari Liputan6.com.

Sementara itu, Ombudsman menyatakan akan kembali melakukan pemeriksaan untuk melihat tindak lanjut atas temuan dan tindakan korektif yang disampaikan kepada Ditjenpas.