Brilio.net - Pemerintah Indonesia secara resmi mengambil langkah tegas demi melindungi masa depan generasi muda di ruang digital. Melalui Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan regulasi turunan dari PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), ditetapkan batas usia minimum untuk memiliki akun di platform digital berisiko tinggi.

Batas Usia Media Sosial Anak YouTube @KemkomdigiTV

Batas Usia Media Sosial Anak
foto: YouTube/@KemkomdigiTV

Kebijakan ini bertujuan untuk menunda akses anak-anak terhadap layanan digital yang memiliki potensi risiko besar hingga mereka mencapai usia yang lebih aman. Hal ini menjadikan Indonesia sebagai negara non-Barat pertama yang menerapkan kebijakan penundaan akses digital berdasarkan kategori usia.

Landasan Darurat Digital bagi Anak Indonesia

Keputusan ini didorong oleh data yang menunjukkan tingginya tingkat keterhubungan anak dengan internet serta berbagai risiko yang menyertainya. Saat ini, dari sekitar 229 juta pengguna internet di tanah air, hampir 80 persen di antaranya adalah anak-anak.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan kekhawatirannya dalam Rapat Koordinasi di Jakarta Pusat Kamis (05/03/2026).

“Saat ini dari sekitar 229 juta pengguna internet di Indonesia, hampir 80 persen anak sudah terhubung dengan internet. Ini angka yang sangat besar dan menjadi perhatian serius kita bersama,” ujar Meutya dikutip dari laman komdigi.go.id.

Ancaman nyata seperti pornografi, perundungan siber, penipuan daring, eksploitasi anak, hingga kecanduan digital menjadi alasan utama di balik regulasi ini. Data Unicef bahkan mencatat sekitar 50 persen anak di Indonesia pernah terpapar konten seksual melalui media sosial.

Jadwal Implementasi dan Platform yang Terdampak

Batas Usia Media Sosial Anak YouTube @KemkomdigiTV

Batas Usia Media Sosial Anak
foto: YouTube/@KemkomdigiTV

Tahapan penonaktifan akun akan dilakukan secara bertahap mulai tanggal 28 Maret 2026. Adapun platform yang masuk dalam kategori berisiko tinggi dan wajib menjalankan kepatuhan ini meliputi YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

"Hari ini kami mengeluarkan peraturan menteri turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring. Ini artinya Indonesia menjadi negara non-Barat pertama dalam penundaan akses anak di ruang digital sesuai usia,” ujar Meutya Hafid dalam video singkat, dikutip dari YouTube @KemkomdigiTV, Jumat (6/3/2026).

Meutya memaparkan lebih lanjut bahwa dasar aturan ini jelas. Sebagaimana diketahui, anak-anak Indonesia menghadapi ancaman yang semakin nyata, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, dan yang paling utama, adiksi.

“Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma,” tegas Meutya.

Tanggung Jawab Platform dan Dampak Psikis

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan merupakan bentuk larangan menggunakan internet secara total bagi anak. Fokus utamanya adalah pengaturan usia akses serta pengalihan tanggung jawab perlindungan kepada penyelenggara platform. Sanksi tidak akan diberikan kepada anak atau orang tua, melainkan kepada platform yang tidak mematuhi aturan perlindungan tersebut.

“Aturan ini tidak memberikan sanksi kepada anak maupun orang tua. Sanksi diberikan kepada platform digital yang tidak menjalankan kewajiban perlindungan anak,” tegasnya dalam laman komdigi.go.id.

Menutup pernyataannya dalam video yang diunggah, Meutya Hafid menekankan pentingnya mengembalikan hak masa kecil anak dari dominasi teknologi.

"Kami sadar implementasi peraturan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal, anak-anak mungkin mengeluh dan orang tua mungkin bingung menghadapi keluhan anak-anaknya. Namun kami meyakini bahwa ini adalah langkah terbaik yang harus diambil oleh pemerintah di tengah kondisi darurat digital. Langkah ini kita ambil untuk merebut kembali kedaulatan masa depan anak-anak kita. Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” tutupnya.