Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan kebijakan perpanjangan tenggat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP). Batas waktu yang semula jatuh pada 31 Maret 2026 kini digeser satu bulan menjadi 30 April 2026.

Kementerian Keuangan dijadwalkan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) sebagai dasar hukum kebijakan tersebut.

"(Perpanjangan masa lapor SPT) 31 April. Perpanjang 1 bulan," kata Purbaya di kantornya di Jakarta, Rabu (25/3/2026), dikutip brilio.net dari Liputan6.

Pertimbangan di Balik Kebijakan Perpanjangan

Sebelum pengumuman resmi Purbaya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto sempat menyinggung kemungkinan pergeseran batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi. Salah satu pertimbangan utamanya adalah jadwal pelaporan yang tahun ini bertepatan dengan periode libur Ramadhan dan Idulfitri.

Namun, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti sempat menyebut bahwa opsi yang disiapkan bukan perpanjangan batas waktu, melainkan relaksasi sanksi administratif.

"Sebenarnya yang kami siapkan adalah pemberian relaksasi pengenaan sanksi administrasi untuk SPT Tahunan PPh WP OP yang disampaikan setelah batas waktu 31 Maret. Sesuai dengan UU KUP batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi adalah paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak (31 Maret 2026)," tuturnya, dilansir dari sumber yang sama.

8,87 Juta SPT Tahunan Sudah Dilaporkan hingga 24 Maret 2026

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat total SPT Tahunan PPh yang masuk hingga 24 Maret 2026 pukul 24.00 WIB telah menyentuh angka 8.874.904 laporan.

"Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode s.d. 24 Maret 2026 (Tahun Pajak 2025) tercatat 8.874.904 SPT," ujar Inge Diana Rismawanti dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (25/3/2026).

Dari total tersebut, pelaporan terbanyak datang dari wajib pajak orang pribadi karyawan yang mencapai 7.826.341 SPT, disusul wajib pajak orang pribadi nonkaryawan sebanyak 863.272 SPT.

Untuk wajib pajak badan dengan tahun buku Januari–Desember, laporan yang tercatat sebanyak 183.583 SPT dalam denominasi rupiah dan 138 SPT dalam dolar AS. Adapun wajib pajak badan dengan tahun buku berbeda yang pelaporannya dimulai sejak 1 Agustus 2025 menyumbang 1.549 SPT dalam rupiah dan 21 SPT dalam dolar AS.

DJP mengingatkan wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya agar segera melaporkan SPT sebelum batas waktu berlaku guna menghindari sanksi administratif.

Aktivasi Akun Coretax Tembus 16,7 Juta

Di luar capaian pelaporan SPT, DJP turut mencatat perkembangan pesat dalam penggunaan sistem perpajakan terbaru. Jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax DJP hingga periode yang sama mencapai 16.723.354.

"Progres Aktivasi Akun Coretax DJP jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 16.723.354," kata Inge dalam laporan Liputan6.

Rinciannya, wajib pajak orang pribadi mendominasi dengan 15.677.209 akun yang aktif. Wajib pajak badan menyusul dengan 955.508 aktivasi, sementara instansi pemerintah mencatat 90.411 aktivasi. Wajib pajak dari segmen Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) tercatat sebanyak 226 akun.

FAQ Lapor SPT 2026

1. Apakah perpanjangan batas waktu lapor SPT berlaku untuk semua jenis wajib pajak?

Perpanjangan hingga 30 April 2026 secara spesifik diumumkan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP). Wajib pajak badan memiliki ketentuan batas waktu tersendiri yang diatur dalam UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), umumnya paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak.

2. Apakah ada denda jika tetap terlambat melapor SPT meski tenggat sudah diperpanjang?

Ya. Berdasarkan UU KUP, keterlambatan pelaporan SPT Tahunan dikenai sanksi administratif berupa denda. Untuk wajib pajak orang pribadi, dendanya sebesar Rp100.000 per SPT yang terlambat disampaikan.

3. Bagaimana cara aktivasi akun Coretax DJP bagi yang belum mendaftar?

Aktivasi akun Coretax dapat dilakukan melalui situs resmi DJP atau aplikasi perpajakan yang terintegrasi. Wajib pajak perlu menyiapkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta data identitas yang valid untuk menyelesaikan proses pendaftaran.

4. Apakah Coretax menggantikan sistem e-Filing yang lama?

Coretax merupakan sistem inti administrasi perpajakan baru yang dikembangkan DJP sebagai bagian dari modernisasi layanan perpajakan. Sistem ini dirancang untuk mengintegrasikan berbagai layanan perpajakan, termasuk pelaporan SPT, dalam satu platform terpadu.

5. Apa perbedaan wajib pajak orang pribadi karyawan dan nonkaryawan dalam konteks pelaporan SPT?

Wajib pajak orang pribadi karyawan adalah mereka yang penghasilan utamanya berasal dari hubungan kerja dengan pemberi kerja, di mana pajak biasanya sudah dipotong melalui mekanisme PPh Pasal 21. Sementara itu, wajib pajak orang pribadi nonkaryawan mencakup pelaku usaha, pekerja bebas, atau profesi mandiri yang wajib menghitung dan melaporkan pajaknya secara mandiri.