Brilio.net - Pemerintah baru saja merilis kebijakan yang bikin dompet pekerja bernapas sedikit lega. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa resmi membebaskan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi para pekerja yang punya penghasilan hingga Rp10 juta per bulan. Aturan ini fix tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2025 (PMK 105/2025).
Kebijakan ini merupakan bagian dari Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2026. Targetnya jelas: Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap tertentu yang memenuhi kriteria.
“Pegawai tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) berupa: a. Pegawai Tetap tertentu; dan/atau b. Pegawai Tidak Tetap tertentu, yang memperoleh penghasilan dari Pemberi Kerja dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,” demikian bunyi Pasal 4 ayat (1) PMK 105/2025, dikutip brilio.net dari Liputan6, Selasa (6/1).
Siapa Saja yang Berhak Dapat Insentif Ini?
Bagi kamu yang bekerja di sektor industri tertentu, siap-siap cek slip gaji. Pemberi kerja yang masuk kriteria Pasal 4 ayat (1) PMK 105/2025 adalah mereka yang bergerak di bidang:
- Industri alas kaki
- Tekstil dan pakaian jadi
- Furnitur
- Kulit dan barang dari kulit
- Sektor pariwisata
Selain itu, Pemberi Kerja juga harus memiliki kode klasifikasi lapangan usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A PMK 105/2025.
Sementara itu, Penerima insentif wajib punya NPWP dan KTP, serta tidak sedang menerima insentif PPh Pasal 21 lain dari pemerintah. Syarat gajinya? Pegawai Tetap maksimal Rp10 juta per bulan. Sedangkan Pegawai Tidak Tetap, upah rata-ratanya nggak boleh lebih dari Rp500 ribu per hari atau maksimal Rp10 juta per bulan.
Kerennya lagi, insentif ini harus dibayarkan tunai ke karyawan.
“Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) merupakan insentif yang harus dibayarkan secara tunai oleh Pemberi Kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada Pegawai tertentu, termasuk dalam hal Pemberi Kerja memberikan tunjangan Pajak Penghasilan Pasal 21 atau menanggung Pajak Penghasilan Pasal 21 kepada Pegawai,” bunyi Pasal 5 ayat (1) PMK 105/2025.
Ambisi Menkeu Purbaya: Ekonomi Tumbuh 6 Persen di 2026
Kebijakan pajak ini bukan tanpa alasan. Menkeu Purbaya lagi pede banget bisa memacu pertumbuhan ekonomi Indonesia hingga 6 persen di tahun 2026. Meski angka di APBN dipatok 5,4 persen, Purbaya siap "memaksa" pertumbuhan lewat sinkronisasi dengan Bank Indonesia dan pembenahan aturan investasi.
"Tahun 2026 harusnya pertumbuhan 6 persen, seperti yang saya bilang sebelum-sebelumnya tidak terlalu sulit untuk dicapai. 2025 kita sekarang masih angka untuk triwulan keempat di atas 5,5 persen, full year-nya sekitar 5,2 persen," ungkap Purbaya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (1/1), dikutip dari Liputan6.
Ia juga menambahkan bahwa peluang itu sangat terbuka lebar.
"Sekarang saya bisa ngomong dengan lebih yakin bahwa tahun depan 6 persen, walaupun di APBN 5,4 ya, saya akan paksa dorong ke 6 persen, dan probability itu terjadi semakin terbuka lebar, karena kami semakin sinkron dengan bank sentral," tegasnya.
Rapor Solid Ekonomi RI 2025
Sepanjang tahun 2025, ekonomi Indonesia terbukti tahan banting meski dunia lagi penuh ketidakpastian. Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto, menyebut sinergi kebijakan menjadi kunci utama.
"Sepanjang tahun 2025, Pemerintah secara konsisten menjaga stabilitas ekonomi nasional, salah satunya melalui penguatan koordinasi kebijakan lintas kementerian dan lembaga, sehingga perekonomian Indonesia tetap tumbuh solid di tengah tantangan global," jelas Haryo, Rabu (31/12/2025).
Hingga Kuartal III-2025, ekonomi RI anteng di angka 5,04 persen. Bahkan, secara Paritas Daya Beli (PPP), Indonesia kini nangkring di posisi ke-8 ekonomi terbesar dunia dengan nilai USD 4,10 triliun. Kesejahteraan juga naik dengan PDB per kapita menyentuh Rp78,62 juta, sementara inflasi per November 2025 tetap aman di level 2,72 persen.
FAQ Seputar Kebijakan PPh 21 Ditanggung Pemerintah 2026
1. Apa sebenarnya yang dimaksud dengan istilah "Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP)" dan kenapa disebut stimulus meski gajinya jadi bebas pajak?
Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP) artinya pajak yang seharusnya memotong gaji kamu tetap dihitung, tapi tidak perlu kamu bayar karena pemerintah yang "mentraktir" atau membayarkannya ke kas negara. Perusahaan kemudian wajib memberikan nominal pajak tersebut secara tunai kepada karyawan sebagai tambahan penghasilan.
Meskipun kamu merasakannya sebagai "bebas pajak", secara hukum statusnya adalah Stimulus Ekonomi. Itulah sebabnya ada syarat ketat (seperti batas gaji Rp10 juta dan industri tertentu). Pemerintah menggunakan syarat ini sebagai "filter" agar bantuan subsidi pajak ini tepat sasaran bagi pekerja yang paling membutuhkan tambahan daya beli, bukan sebagai penghapusan pajak secara permanen untuk semua orang. Jadi, kamu dapat gaji utuh karena negara yang menanggung bebannya lewat skema stimulus tersebut.
Adanya stimulus ini bertujuan:
a. Daya beli masyarakat naik: Uang yang harusnya buat bayar pajak, jadi bisa dipakai buat belanja.
b. Bantu Perusahaan: Sektor industri yang lagi lesu (seperti tekstil atau pariwisata) bisa terbantu karena karyawannya jadi lebih sejahtera tanpa perusahaan harus menaikkan gaji.
2. Kenapa hanya sektor industri tertentu (seperti tekstil dan pariwisata) yang dapat stimulus ini?
Pemerintah memilih sektor-sektor tersebut karena dianggap sebagai industri padat karya yang menyerap banyak tenaga kerja dan sangat sensitif terhadap perubahan ekonomi. Fokus stimulus ini adalah untuk menjaga daya beli pekerja di sektor yang paling membutuhkan dorongan agar ekonomi nasional bisa mencapai target pertumbuhan 6 persen.
3. Jika saya bekerja di sektor tersebut tapi gaji saya Rp10.100.000, apakah saya tetap dapat potongan pajak gratis?
Tidak. Batas Rp10.000.000 adalah ambang batas mutlak (threshold). Jika penghasilan bruto sebulan sudah melewati angka tersebut (meski hanya lebih sedikit), maka kamu tidak masuk dalam kategori "Pegawai Tertentu" penerima stimulus dan PPh 21 kamu akan dipotong secara normal sesuai tarif berlaku.
4. Apakah insentif pajak ini akan otomatis masuk ke rekening atau harus diajukan sendiri?
Insentif ini dikelola melalui pemberi kerja (perusahaan). Perusahaan yang masuk kriteria klasifikasi lapangan usaha (KLU) wajib melaporkan dan memprosesnya. Sebagai karyawan, kamu tidak perlu mengajukan ke kantor pajak, namun kamu harus memastikan bahwa perusahaan tempatmu bekerja sudah terdaftar dan kamu memiliki NPWP/KTP yang valid sebagai syarat administrasi.
5. Apa perbedaan antara insentif ini dengan pembebasan pajak permanen?
Insentif PPh 21 DTP dalam PMK 105/2025 bersifat sementara sebagai stimulus ekonomi untuk tahun anggaran 2026. Berbeda dengan pembebasan pajak permanen (seperti menaikkan PTKP), kebijakan stimulus ini bisa dihentikan atau diubah sewaktu-waktu oleh pemerintah tergantung pada kondisi stabilitas ekonomi nasional dan tercapainya target pertumbuhan ekonomi.
Recommended By Editor
- Menko Airlangga Hartarto: Gaji buruh di bawah Rp10 juta bebas pajak, jangan ada PHK!
- Daftar Bansos Kemensos 2026: Syarat, besaran dana, dan cara cek penerima lewat HP
- Kenaikan UMP 2026 ditetapkan sebelum 24 Desember 2025
- Heboh isu MBG diganti uang, begini respons Kemenkeu
- Sistem rujukan BPJS dirombak, Menkes: Tak perlu berjenjang, jangan sampai pasien keburu meninggal
- Kepala BGN: Jawa Barat jadi provinsi dengan kasus keracunan MBG terbanyak
































