Brilio.net - Rully Anggi Akbar, atau yang lebih dikenal dengan nama Ezel, akhirnya angkat bicara mengenai tuduhan penggelapan dana investasi yang menimpanya. Bersama tim kuasa hukum, suami dari komedian Boiyen ini menegaskan bahwa kabar yang beredar mengenai jumlah kerugian pelapor tidak sesuai dengan kenyataan.

Kuasa hukum Ezel, Ben Immanuel Zebua, menjelaskan bahwa hubungan kliennya dengan pelapor adalah murni urusan bisnis profesional yang memiliki dasar dokumen resmi. Ia pun membeberkan angka yang sebenarnya masuk dalam kerja sama tersebut.

“Nah, di luar sana itu beredar bahwa ada yang Rp300 juta, Rp400 juta. Secara umum ini sebenarnya kerja sama bisnis antara Mas Ezel dengan pelapor di tahun 2023. Nah, itu yang diserahkan pelapor hanya Rp200 juta. Bukan seperti yang diberitakan Rp300 sampai Rp400 juta,” ungkap Ben Immanuel Zebua SH di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (14/1) dikutip brilio.net dari Liputan6, Kamis (15/1).

Rully Anggi Akbar foto: Instagram/@rezaprabowophoto foto: Instagram/@weddingsfactory

foto: Instagram/@rezaprabowophoto

Ben menyebutkan bahwa Ezel dan pelapor bukanlah orang asing, melainkan kawan lama yang sudah saling mengenal sejak 2016. Pelapor tertarik menanamkan modal karena melihat rekam jejak Ezel yang dinilai jujur dalam berbisnis sebelumnya.

"Mas Ezel ini dengan pelapor itu sudah kenal sejak lama, jadi bukan ujug-ujug baru kenal bikin bisnis. Kenal sejak 2016. Sebelumnya ada bisnis bareng di bisnis yang lain. Nah, melihat dari integritas dan kejujuran Mas Ezel dalam berbisnis selama ini, maka pelapor berniat bekerja sama," jelas Ben.

Dana Rp200 Juta Digunakan untuk Operasional

Terkait laporan dugaan penipuan, pihak Ezel menekankan bahwa uang tersebut tidak hilang secara misterius. Dana investasi tersebut telah dialokasikan sesuai kesepakatan untuk menghidupkan usaha kuliner mereka.

“Jadi Rp200 juta itu digunakan untuk operasional seperti sewa lahan, gaji anggota, dan lain-lain. Jadi di sini tidak ada penipuan dan penggelapan seperti yang dilaporkan atau yang berkembang di media. Begitu,” tegas Husor Hutasoit, pengacara Ezel lainnya.

Investasi Bukan Pinjam Meminjam

Husor juga mengingatkan bahwa kerja sama ini memiliki risiko bisnis karena statusnya adalah investasi, bukan pinjam-meminjam uang. Dalam investasi, kedua belah pihak terikat pada jangka waktu tertentu dan kondisi bisnis yang dinamis.

“Jadi mungkin biar teman-teman juga mengetahui bahwa ini berbeda. Bukan pinjam meminjam tapi investasi. Investasi yang diberikan sejumlah Rp200 juta. Bahwa dalam perjanjian juga dinyatakan bahwa investasi ini dikembalikan apabila Mas Ezel atau Mas Rully membatalkan perjanjian setelah 2028 begitu,” papar Husor.

Bisnis Masih Berjalan di Yogyakarta

Meski kondisi bisnis sedang mengalami penurunan, Ezel menegaskan dirinya tetap bertanggung jawab dan tidak melarikan diri. Ia membuktikan integritasnya dengan menunjukkan bahwa unit usaha yang dijalankan bersama pelapor masih beroperasi hingga saat ini.

"Sampai hari ini kita membuat klarifikasi, warung Sateman yang berada di Gejayan Yogyakarta itu masih buka sampai hari ini. Bisa teman-teman media nanti Google sendiri bahwa masih berjalan,” pungkas Husor Hutasoit.