Brilio.net - Naik TransJakarta, MRT, dan LRT kini semakin mudah dan hemat bagi pekerja swasta di Jakarta dengan gaji di bawah Rp6,2 juta per bulan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan resmi memberikan layanan transportasi umum gratis bagi pekerja swasta yang memenuhi syarat sebagai bagian dari dukungan mobilitas masyarakat dan pengurangan biaya transportasi. Program ini berlaku untuk tiga moda utama transportasi kota yaitu TransJakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2025 tentang Layanan Angkutan Umum Massal Gratis bagi Kelompok Tertentu. Dengan adanya fasilitas ini, pekerja swasta yang berpenghasilan maksimal Rp6.206.275 (1,15 kali Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta 2025 yang sebesar Rp5.396.761) bisa menikmati transportasi umum tanpa biaya selama masih memenuhi syarat administrasi yang ditetapkan. Program ini juga menjadi kelanjutan dari inisiatif Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) yang sudah berjalan sebelumnya.

Selain pekerja swasta, kebijakan ini juga mencakup pelajar, lanjut usia, penyandang disabilitas, hingga aparatur sipil negara (ASN).

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan bahwa pekerja swasta yang memenuhi kriteria berhak menikmati layanan transportasi gratis, meliputi Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.

"Yang dimasukkan kategori karyawan swasta adalah karyawan pemegang Kartu Pekerja Jakarta dengan standar 1,15 kali UMP (Upah Minimum Provinsi)," ujar Syafrin dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (6/11).

Pekerja swasta yang ingin memanfaatkan layanan gratis ini harus memenuhi beberapa persyaratan, terutama terkait kepemilikan Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) sebagai syarat utama. Selain itu, pendataan dan verifikasi penerima manfaat dilakukan secara berkala setiap enam bulan untuk memastikan subsidi tepat sasaran. Dengan program ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja, mengurangi kemacetan, dan mendukung penggunaan transportasi publik di Jakarta.

Syarat naik TransJakarta, MRT, dan LRT gratis untuk pekerja swasta gaji di bawah Rp6,2 Juta

- Pekerja swasta harus memiliki penghasilan maksimal 1,15 kali Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2025, yaitu sekitar Rp6.206.275 per bulan.

- Pemilik harus terdaftar sebagai pemegang Kartu Pekerja Jakarta (KPJ). KPJ menjadi identitas resmi untuk mengakses fasilitas transportasi gratis ini.

- Pemohon harus merupakan penduduk DKI Jakarta yang memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana diatur dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2025.

- Pendataan dan verifikasi dilakukan secara berkala setiap enam bulan untuk memastikan penerima manfaat masih memenuhi syarat.

- Layanan gratis berlaku selama pekerja masih terdata sebagai pemegang KPJ yang sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.

Pertanyaan yang banyak diajukan

1. Siapa saja yang berhak mendapatkan fasilitas gratis naik TransJakarta, MRT, dan LRT di Jakarta?

Pekerja swasta dengan gaji maksimal Rp6,2 juta per bulan yang memiliki Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) berhak mendapatkan fasilitas ini, bersama beberapa kelompok masyarakat lainnya yang diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2025.

2. Bagaimana cara mendapatkan Kartu Pekerja Jakarta untuk bisa menggunakan layanan transportasi gratis?

Kartu Pekerja Jakarta dapat diperoleh dengan mendaftar melalui sistem yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan memenuhi persyaratan terkait data dan bukti penghasilan sebagai pekerja swasta.

3. Berapa lama layanan transportasi gratis ini berlaku untuk pekerja swasta?

Layanan transportasi gratis untuk pekerja swasta berlaku selama mereka masih terdaftar sebagai pemegang KPJ dan memenuhi kriteria penghasilan, dengan data diperbarui dan diverifikasi setiap enam bulan agar subsidi tepat sasaran.