Brilio.net - Perlombaan menjadi salah satu kegiatan yang kerap digelar masyarakat untuk memeriahkan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia setiap 17 Agustus. Beragam lomba, mulai dari balap karung, tarik tambang, hingga perlombaan ketangkasan, biasanya diikuti anak-anak maupun orang dewasa.

Dalam pelaksanaannya, panitia terkadang menarik uang pendaftaran dari peserta untuk membantu membiayai kegiatan. Persoalan muncul ketika uang yang dikumpulkan tersebut justru dijadikan sumber hadiah yang diperebutkan peserta.

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Abdul Muiz Ali, menjelaskan bahwa mekanisme seperti ini perlu dibedakan dari pungutan yang memang digunakan untuk kebutuhan operasional.

uang pendaftaran lomba Agustusan © 2026

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, KH Abdul Muiz Ali. Foto: Istimewa/Dok.Pribadi

Lomba Agustusan pada dasarnya diperbolehkan

Menurut penjelasan yang dimuat dalam laman resmi MUI pada 7, 10, dan 11 Agustus 2026, sejumlah ketentuan fiqih terkait perlombaan dan hadiah perlu diperhatikan ketika lomba melibatkan uang pendaftaran peserta. Perlombaan pada dasarnya termasuk aktivitas muamalah yang diperbolehkan selama tidak mengandung unsur yang dilarang syariat.

Perlombaan yang dilakukan tanpa hadiah juga diperbolehkan. Dalam kondisi tertentu, perlombaan yang melatih kemampuan dan ketangkasan bahkan dapat bernilai sunnah apabila dimaksudkan sebagai persiapan untuk berjihad atau membela diri.

Syekh Sulaiman al-Bujairami dalam Hasyiyah al-Bujairami 'ala al-Khatib menjelaskan:

“Perlombaan, termasuk perlombaan memanah, hukumnya sunnah bagi laki-laki Muslim apabila dimaksudkan sebagai persiapan untuk berjihad. Ketentuan ini berdasarkan kesepakatan ulama dan firman Allah Ta’ala yang berbunyi: ‘Persiapkanlah untuk (menghadapi) mereka apa yang kamu mampu, berupa kekuatan (yang kamu miliki).’ Nabi SAW menafsirkan kata kekuatan dalam ayat tersebut dengan kemampuan memanah. Adapun maksud frasa dengan tujuan berjihad ialah dengan niat mempersiapkan diri untuk berjihad. Jika perlombaan dilakukan dengan tujuan selain itu, maka hukumnya mubah, karena setiap amal bergantung pada niatnya.” (Hasyiyah al-Bujairami ‘ala al-Khatib [Beirut: Dar al-Fikr], vol. 4, h. 348)

Penjelasan serupa juga terdapat dalam Al-Fiqh al-Manhaji Ala Mazhab al-Imam asy-Syafi’i:

“Perlombaan merupakan sunnah yang diwariskan dari Rasulullah SAW dan termasuk perbuatan yang disyariatkan jika bertujuan untuk mempersiapkan diri menghadapi jihad serta menyiapkan kekuatan untuknya. Sementara, bila perlombaan tidak dimaksudkan untuk tujuan itu maupun tujuan sejenisnya, maka hukumnya mubah. Sebab, perlombaan termasuk bentuk olahraga yang bermanfaat bagi tubuh serta dapat memperkuat keberanian dan keteguhan jiwa.” (Al-Fiqh al-Manhaji Ala Mazhab al-Imam asy-Syafi’i [Damaskus: Dar al-Qalam], vol. 8, h. 156)

Persoalan terletak pada sumber hadiah

Ketika lomba disertai hadiah berupa uang atau barang bernilai, sumber hadiah menjadi salah satu hal yang menentukan hukumnya. MUI menjelaskan bahwa tidak setiap pungutan peserta otomatis termasuk perjudian. Yang perlu dilihat adalah apakah peserta mempertaruhkan hartanya untuk mendapatkan harta dari peserta lain.

KH Abdul Muiz Ali sebelumnya menegaskan bahwa lomba Agustusan boleh diselenggarakan, tetapi uang pendaftaran tidak boleh digunakan sebagai dana hadiah apabila dana tersebut berasal dari seluruh peserta dan kemudian diperebutkan oleh peserta lomba.

“Ulama Islam ijma’ atas kebolehan perlombaan secara umum. Lomba tanpa hadiah hukumnya boleh secara mutlak, seperti lomba lari atau ketangkasan lainnya,” ujar Kiai Muiz Ali mengutip pandangan Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni kepada MUI Digital Jumat (7/8/2026) lalu.

Ia kemudian memberikan batasan terkait penggunaan uang pendaftaran.

“Satu hal yang perlu dihindari adalah praktik judi. Artinya, panitia tidak diperbolehkan menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai bagian dari biaya hadiah. Itu tidak benar secara ketentuan fiqih dan haram hukumnya,” tegas Kiai Muiz Ali.

Dalam penjelasan fiqih, kondisi tersebut berkaitan dengan konsep qimar atau perjudian. Peserta berada pada dua kemungkinan, yakni mendapatkan keuntungan ketika menang atau kehilangan uang ketika kalah.

Ada empat skema sumber hadiah dalam perlombaan

Dalam artikel MUI Digital yang terbit 10 dan 11 Agustus 2026, sumber hadiah perlombaan dijelaskan melalui beberapa skema. Perbedaan sumber dana tersebut membuat hukum masing-masing bentuk perlombaan tidak bisa disamakan.

1. Hadiah berasal dari pihak ketiga

Hadiah diperbolehkan jika berasal dari pihak yang tidak mengikuti perlombaan. Pihak tersebut dapat berupa pemerintah desa, sponsor, donatur, pejabat, panitia, atau pihak lain yang tidak ikut bertanding.

Imam an-Nawawi dalam Syarh an-Nawawi 'ala Muslim menyebutkan:

“Adapun perlombaan yang disertai hadiah berupa harta, maka hukumnya diperbolehkan berdasarkan konsensus ulama. Namun, disyaratkan bahwa hadiah berasal dari pihak selain para peserta yang berlomba.” (Syarh an-Nawawi ‘ala Muslim [Beirut: Dar Ihya at-Turats al-‘Arabi], vol. 13, h. 14)

Syekh Wahbah az-Zuhaili juga menjelaskan:

“Pertama, hadiah berasal dari penguasa, pejabat, atau pihak ketiga, kemudian diberikan kepada peserta yang memenangkan perlombaan. Bentuk ini diperbolehkan berdasarkan kesepakatan ulama.” (Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu [Damaskus: Dar al-Fikr al-Mu’ashir], vol. 6, h. 4880)

Dalam penjelasan MUI yang merujuk pada literatur fiqih tersebut, hadiah dari sponsor, donatur, atau pihak ketiga tidak termasuk skema taruhan antarpeserta.

2. Hadiah hanya berasal dari salah satu peserta

Skema kedua terjadi ketika hadiah hanya disediakan oleh salah seorang peserta. Pihak tersebut memberikan hadiah apabila lawannya menang, sedangkan jika dirinya yang menang, lawan tidak diwajibkan memberikan imbalan.

Syekh Khatib asy-Syirbini menerangkan:

“Diperbolehkan pula mensyaratkan hadiah berupa harta yang berasal hanya dari salah satu pihak. Misalnya, seseorang berkata: ‘Jika kamu mengalahkanku, maka kamu berhak memperoleh sekian dariku. Namun, jika aku yang mengalahkanmu, kamu tidak berkewajiban memberikan apa pun kepadaku. Ketentuan ini diperbolehkan sebab tidak terdapat bentuk perjudian yang diharamkan.’” (Mughni Muhtaj [Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah], vol. 6, h. 170)

Skema tersebut berbeda dengan taruhan antarpeserta karena tidak ada kondisi kedua pihak sama-sama berisiko kehilangan harta.

3. Hadiah berasal dari peserta dengan adanya muhallil

Dalam literatur fiqih juga dikenal skema muhallil (peserta yang tidak ikut mempertaruhkan uang tetapi tetap memiliki peluang nyata untuk memenangkan hadiah). Dalam pola ini, peserta lain mengeluarkan dana sebagai hadiah, tetapi terdapat peserta yang tidak diwajibkan mengeluarkan iuran. Peserta tersebut tetap mengikuti perlombaan dan memiliki peluang untuk memenangkan hadiah.

Syekh Wahbah az-Zuhaili menjelaskan:

“Ketiga, hadiah berasal dari kedua peserta atau dari seluruh peserta lomba, kemudian disertakan seorang muhallil. Peserta muhallil berhak mengambil hadiah bila ia memenangkan perlombaan, tetapi tidak menanggung kerugian jika dikalahkan oleh peserta lain. Sebab, bentuk ini tidak dimaksudkan sebagai perjudian melainkan sebagai sarana untuk memperkuat kemampuan dalam rangka berjihad. Bentuk seperti ini diperbolehkan menurut mayoritas ulama.” (Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu [Damaskus: Dar al-Fikr al-Mu’ashir], vol. 6, h. 4880)

Namun, muhallil tidak cukup hanya dicantumkan sebagai peserta formal. Dalam penjelasan tersebut, peserta ini harus benar-benar mengikuti perlombaan dan mempunyai kemampuan serta peluang yang nyata untuk menang.

4. Seluruh peserta mengeluarkan uang untuk hadiah

Skema inilah yang menjadi persoalan utama. Seluruh peserta membayar sejumlah uang, kemudian dana tersebut dikumpulkan untuk diberikan kepada pemenang.

Syekh Ibrahim al-Bajuri dalam Hasyiyah al-Bajuri menjelaskan:

“Bilamana kedua peserta perlombaan sama-sama mengeluarkan harta sebagai hadiah atau taruhan, maka hal itu tidak diperbolehkan, yakni tidak sah keduanya sama-sama menyediakan imbalan tersebut…. Inilah yang disebut perjudian yang diharamkan, yaitu setiap permainan yang mengandung kemungkinan antara memperoleh keuntungan dan menanggung kerugian.” (Hasyiyah al-Bajuri [Mesir: Maktabah asy-Syuruq ad-Dauliyah], vol. 4, h. 230)

Dalam penjelasan Syekh Wahbah az-Zuhaili, bentuk tersebut juga masuk kategori yang diharamkan:

“Adapun bentuk yang disepakati keharamannya ialah saat hadiah berasal dari masing-masing peserta dengan ketentuan bahwa pihak yang menang berhak mengambil hadiah, sedangkan pihak yang kalah harus menyerahkan harta dengan jumlah yang setara kepada pemenang. Karenanya, dapat dipahami bahwa perlombaan menjadi haram apabila masing-masing pihak sama-sama berpotensi memperoleh maupun menyerahkan harta, dengan ketentuan bahwa pemenang mengambil hadiah dan pihak yang kalah menanggung kerugian atau membayar. Inilah yang dimaksud dengan maisir atau perjudian yang diharamkan dalam syariat.” (Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu [Damaskus: Dar al-Fikr al-Mu’ashir], vol. 6, h. 4880)

Uang pendaftaran tetap boleh untuk kebutuhan operasional

Dari penjelasan tersebut, persoalan bukan sekadar ada atau tidaknya uang pendaftaran. Hal yang menjadi perhatian ialah penggunaan dana tersebut.

Panitia tetap dapat menarik biaya pendaftaran apabila uang itu digunakan untuk kebutuhan nyata dalam penyelenggaraan lomba, bukan dikumpulkan untuk dijadikan hadiah yang diperebutkan peserta.

Biaya tersebut, misalnya, dapat digunakan untuk membeli perlengkapan lomba, menyewa tempat, menyediakan konsumsi, membayar petugas atau wasit, serta memenuhi kebutuhan teknis lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan.

Dengan pola tersebut, dana pendaftaran dan dana hadiah perlu ditempatkan dalam sumber yang berbeda. Uang peserta digunakan untuk kebutuhan penyelenggaraan, sedangkan hadiah dapat berasal dari sponsor, donatur, dana pihak ketiga, atau kas panitia yang tidak berasal dari setoran peserta untuk diperebutkan sebagai hadiah.

Panitia bisa memakai sumber dana lain untuk hadiah

Selain sponsor dan donatur, panitia juga dapat memperoleh dana melalui transaksi yang sah. Salah satunya dengan menjual suvenir atau produk tertentu kepada peserta maupun masyarakat dengan harga yang wajar.

Hasil transaksi tersebut kemudian menjadi hak panitia dan dapat dimanfaatkan untuk membiayai kegiatan, termasuk menyediakan hadiah lomba, selama transaksi dilakukan secara sah.

Alternatif lain yang dijelaskan dalam literatur fiqih adalah skema muhallil. Namun, penerapannya memiliki ketentuan tersendiri dan tidak semestinya digunakan hanya sebagai cara formal untuk menghindari larangan perjudian.

Karena itu, pemisahan dana menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan lomba. Uang yang dibayarkan peserta harus jelas peruntukannya dan tidak dijadikan taruhan untuk mendapatkan uang dari peserta lain.

Dengan mekanisme tersebut, kegiatan lomba dalam rangka peringatan kemerdekaan tetap dapat dilaksanakan, sementara sumber biaya operasional dan hadiah tidak tercampur dalam skema yang mengandung unsur qimar atau perjudian.