Brilio.net - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji pada Jumat (9/1). Penetapan ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang menyatakan bahwa penyidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024 masih terus berjalan.
Duduk Perkara dan Kerugian Negara
Penyidikan kasus ini bermula pada 9 Agustus 2025. Berdasarkan perhitungan awal bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, KPK mengumumkan bahwa kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
KPK sebelumnya telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang sejak Agustus 2025, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (mantan Staf Khusus Menag), dan Fuad Hasan Masyhur (pemilik biro perjalanan Maktour). Hingga kini, penyidik menduga terdapat keterlibatan 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji dalam skema korupsi tersebut.
Modus Operandi Jual-Beli Kuota
KPK mengungkap adanya rancangan sistematis dalam pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 yang berjumlah 20.000 kuota. Sesuai UU Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji khusus seharusnya hanya 8% (1.600 orang) dan haji reguler 92% (18.400 orang). Namun, melalui SK Menteri, pembagian justru diubah menjadi 50:50 (10.000 reguler dan 10.000 khusus).
Terdapat dua modus utama yang diidentifikasi oleh penyidik:
1. Penyalahgunaan Antrean
Calon jemaah haji yang berada di urutan akhir (baru membayar pada 2024) bisa langsung berangkat mendahului jemaah yang sudah mengantre lama, menurut keterangan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (12/9/2025).
2. Manipulasi Waktu Pelunasan
Calon jemaah lama hanya diberi waktu lima hari untuk pelunasan. Waktu yang mepet ini diduga sengaja dirancang agar kuota tidak terserap, sehingga sisa kuota tersebut dapat diperjualbelikan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau travel yang sanggup membayar fee.
Atas perbuatannya, KPK menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP terkait kerugian keuangan negara.
Profil dan Rekam Jejak Yaqut Cholil Qoumas
Profil Yaqut Cholil Qoumas
foto: Wikipedia
Yaqut Cholil Qoumas lahir di Rembang, 4 Januari 1975. Ia merupakan putra dari KH Muhammad Cholil Bisri (tokoh pendiri PKB) dan adik dari Yahya Cholil Staquf (Ketua Umum PBNU). Menempuh pendidikan Sosiologi di Universitas Indonesia, ia aktif mendirikan PMII Cabang Depok pada 1996, sebagaimana dikutip dari Liputan6, Sabtu (10/1).
Karier politiknya dimulai sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Rembang (2001-2014), Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Rembang (2005), dan Wakil Bupati Rembang (2005-2010).
Di tingkat nasional, ia pernah menjabat sebagai Anggota DPR RI (periode 2014-2019 di Komisi VI yang meliputi bidang Perdagangan, Perindustrian, Investasi, Koperasi, UKM dan BUMN, serta Standardisasi Nasional dan 2019-2024 di Komisi II yang meliputi bidang Pemerintahan Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kepemiluan, Pertanahan dan Reforma Agraria).
Selain itu, ia juga Ketua Umum PP GP Ansor (2015-2020) sebelum akhirnya ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo menjadi Menteri Agama menggantikan Fachrul Razi.
FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Apa dasar hukum yang dilanggar dalam pembagian kuota haji 2024?
Pelanggaran merujuk pada Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang menetapkan porsi kuota haji khusus sebesar 8%, namun dalam pelaksanaannya diubah menjadi 50% melalui kebijakan kementerian. Disebutkan bahwa pada kuota haji 2024, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal kalau sesuai aturan, perbandingannya 8% kuota gaji khusus, 92% untuk kuota haji reguler.
2. Siapa saja pihak swasta yang ikut dicegah ke luar negeri dalam kasus ini?
Selain unsur kementerian, KPK mencegah Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour untuk kepentingan penyidikan.
3. Apa peran Pansus Angket Haji DPR RI dalam kasus ini?
Pansus DPR berperan menemukan kejanggalan awal dalam penyelenggaraan haji 2024, khususnya terkait pembagian kuota tambahan yang tidak sesuai undang-undang, yang kemudian ditindaklanjuti oleh KPK.
4. Bagaimana teknis manipulasi sisa kuota menurut temuan KPK?
Manipulasi dilakukan dengan memberikan tenggat pelunasan yang sangat singkat bagi jemaah reguler, sehingga kuota yang tidak terisi bisa dialihkan menjadi kuota haji khusus untuk diperjualbelikan kepada travel.
5. Apa ancaman hukuman bagi tersangka dalam UU Tipikor yang diterapkan?
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor yang mengatur sanksi pidana atas tindakan yang memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara.
Recommended By Editor
- Babak baru skandal kuota haji: Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas kini berstatus tersangka oleh KPK
- Profil Ade Kuswara Kunang, Bupati Bekasi yang kena OTT KPK
- Terungkap alasan bupati Lampung Tengah minta jatah proyek, ternyata buat lunasi utang kampanye
- Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali meninggal dunia di usia 68 tahun
- Pemerintah gagas umrah dan haji jalur laut, Menag: Lebih terjangkau

































