Brilio.net - Kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS) yang menyeret mantan Direktur Utama Choirul Anwar kembali menjadi sorotan publik. Setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan Choirul Anwar sebagai tersangka, sebuah unggahan lama di media sosial ikut ramai diperbincangkan.
Unggahan tersebut berasal dari akun Threads milik Andrew Timothy Umboh (@andrewtimothy9). Andrew mengungkapkan bahwa tugas karya akhir (TKA) yang disusunnya saat menjadi mahasiswa Program Studi Sarjana Kriminologi Universitas Indonesia pada 2018 membahas persoalan pengelolaan Kebun Binatang Surabaya dari perspektif kriminologi.
Kejati Jatim Tetapkan Eks Dirut KBS sebagai Tersangka
Kejati Jawa Timur menetapkan Choirul Anwar (CA), Direktur Utama PD TS KBS periode 2016–2024, sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan perusahaan daerah tersebut. Penetapan dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim I Gede Punia Atmaja menjelaskan, penyidik menduga tersangka menyalahgunakan kewenangan dengan menggunakan anggaran perusahaan untuk pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan, pengeluaran fiktif, hingga kepentingan pribadi.
Menurut penyidik, CA juga diduga memerintahkan staf Departemen Accounting and Finance mencairkan dana perusahaan dan membuat dokumen pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan penggunaan sebenarnya. Pada periode 2023–2024, sejumlah pengeluaran kas tersebut juga disebut memperoleh persetujuan dari pihak terkait.
Berdasarkan hasil perhitungan sementara bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp10.209.664.735,60, seperti dilansir dari laman kejati-jatim.go.id, Senin (27/7/2026).
Aspidsus Kejati Jatim juga menyebut sekitar Rp7,4 miliar dari nilai kerugian tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
“Tersangka CA diduga menggunakan anggaran perusahaan untuk pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan, pengeluaran fiktif, hingga kepentingan pribadi yang bersangkutan,” terang I Gede Punia Atmaja.
Selain kerugian negara, Kejati menilai dugaan penyimpangan anggaran berdampak pada pengelolaan Kebun Binatang Surabaya, mulai dari fasilitas yang tidak terawat hingga kondisi sejumlah satwa yang disebut kurang sehat, kurus, bahkan cenderung mati akibat perawatan yang tidak optimal. Salah satu dugaan modus yang disorot penyidik berkaitan dengan anggaran pakan satwa.
"Selain merugikan keuangan negara, ini membuat wahana Kebun Binatang Surabaya menjadi tidak berkembang. Fasilitas tidak terawat dengan baik, kotor, rusak, kemudian hewan-hewan juga berdampak pada kurang sehat, kurus, cenderung mati, dan tidak terdapat perawatan yang baik. Salah satu modusnya adalah terkait pakan binatang," jelas Punia dilansir dari lama merdeka.com.
Untuk kepentingan penyidikan, Choirul Anwar ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Cabang Kejati Jawa Timur.
Unggahan Tugas Akhir atau Skripsi Tahun 2018 Disorot
Di tengah berkembangnya kasus tersebut, unggahan Andrew Timothy Umboh di Threads ikut menarik perhatian warganet.
Andrew mengungkapkan bahwa tugas karya akhirnya pada 2018 membahas persoalan pengelolaan Kebun Binatang Surabaya dari sudut pandang kriminologi.
"2018 literally jadi sarjana gara2 bahas br*ngs*knya management Kebun Binatang Surabaya. 8 tahun kemudian baru dibongkar. Took you long enough," tulis Andrew dikutip dari Threads @andrewtimothy9.
Dalam unggahan itu, ia sambil memperlihatkan halaman depan skripsinya yang berjudul “KEKEJAMAN TERHADAP SATWA DI DALAM KEBUN BINATANG DARI PERSPEKTIF KRIMINILOGI (STUDI KASUS KEBUN BINATANG SURABAYA)”.
korupsi kebun binatang surabaya
© 2026 /kejati-jatim.go.id; Threads/@andrewtimothy9
Dari keterangan status serta judul skripsi Andrew, tampak irisan perihal kondisi satwa yang tidak terurus bahkan menjadi korban kekejaman. Bahkan melihat data Kejati perihal masa jabatan Choirul Anwar menjabat sebagai dirut Bonbin Surabaya periode 2016–2024 dan penelitian Andrew dilakukan pada 2018, berada dalam garis waktu yang sama.
Dalam tugas akhirnya tersebut, Andrew juga menyertakan data-data pemberitaan media berkenaan kondisi satwa bonbin Surabaya ini. Pemberitaan-pemberitaan ini menunjukkan kondisi satwa KBS yang membuat hati miris.
Dalam unggahan berikutnya, Andrew juga memperlihatkan bagian penutup skripsinya yang berisi pandangannya mengenai pentingnya pertanggungjawaban hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam berbagai kasus yang berkaitan dengan satwa di Kebun Binatang Surabaya.
Ia menuliskan, “Jika pada masa yang akan datang ada penindakan yang jelas terhadap pelaku kekejaman terhadap satwa, setiap pihak yang pernah terlibat dalam berbagai kasus di Kebun Binatang Surabaya perlu memberikan pertanggung jawaban sesuai dengan apa yang telah mereka lakukan pada masa lampau. Hal ini merupakan bentuk keadilan bagi satwa-satwa yang telah menjadi korban kekejaman oleh pihak pengelola Kebun Binatang Surabaya."
Andrew juga berharap kondisi serupa tidak kembali terjadi, baik di Kebun Binatang Surabaya maupun di kebun binatang lainnya.
korupsi kebun binatang surabaya
© 2026 /kejati-jatim.go.id; Threads/@andrewtimothy9
FAQ
1. Siapa tersangka dalam kasus dugaan korupsi Kebun Binatang Surabaya?
Tersangka adalah Choirul Anwar (CA), mantan Direktur Utama PD TS Kebun Binatang Surabaya periode 2016–2024.
2. Berapa nilai kerugian negara dalam kasus ini?
Berdasarkan perhitungan sementara BPKP Provinsi Jawa Timur, kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp10,2 miliar.
3. Mengapa unggahan Andrew Timothy kembali ramai dibahas?
Unggahannya muncul setelah Kejati Jatim mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan KBS, sementara Andrew pernah menulis tugas akhir mengenai pengelolaan KBS pada 2018. Ia mengunggah tugas akhirnya ke laman media sosial Threads.
4. Apa yang dibahas dalam tugas akhir Andrew Timothy?
Penelitian tersebut mengangkat persoalan pengelolaan Kebun Binatang Surabaya dari perspektif kriminologi, termasuk isu dugaan kekejaman terhadap satwa.
5. Apakah proses hukum terhadap kasus ini sudah selesai?
Belum. Kejati Jawa Timur masih melanjutkan proses penyidikan untuk mendalami perkara serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Recommended By Editor
- Tangani perkara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris bantah motif finansial
- 7 Penampakan brankas kafe de’Clan & rumah di Bogor simpan uang miliaran rupiah dugaan korupsi dan TPPU
- Dito Ariotedjo tampil lebih kurus saat diperiksa KPK, ini 7 potret terbaru eks Menpora
- Nadiem Makarim divonis penjara 10 tahun atas kasus korupsi Chromebook, nyatakan banding demi keadilan
- Kejagung tahan Dadan Hindayana & 2 eks pimpinan BGN, ini daftar barang diduga di-mark up saat menjabat



