Brilio.net - Munculnya kabar mengenai bayi yang baru lahir di Indonesia akan secara otomatis menjadi peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mendapat tanggapan dari pihak BPJS Kesehatan. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa hingga saat ini prosedur pendaftaran masih mengikuti aturan yang berlaku sebelumnya.
“Memang beredar kabar ya bahwa bayi baru lahir itu otomatis menjadi peserta JKN. Perlu ditegaskan lagi bahwa bayi baru lahir ini masih mengacu pada regulasi yang lama ya, masih mengacu ke Peraturan Presiden (Perpres) Jaminan Kesehatan Nomor 82,” kata Rizzky saat memberikan keterangan di Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2026), dilansir brilio.net dari Liputan6.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah
foto: Liputan6.com/Ade Nasihudin
Sesuai dengan regulasi tersebut, proses pendaftaran masih menjadi kewajiban yang harus dilakukan secara aktif oleh pihak keluarga atau melalui fasilitas kesehatan.
“Pendaftaran bayi baru lahir itu masih harus mengkonfirmasi, harus didaftarkan, baik itu melalui fasilitas kesehatan ataupun dari (orang tua) pesertanya sendiri yang mendaftarkan. Jadi untuk saat ini masih mengacu pada peraturan yang lama,” jelas Rizzky.
Kewajiban Pendaftaran dalam Waktu 28 Hari
Meskipun terdapat rencana pengembangan sistem, dasar hukum utama saat ini tetap merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018. Rizzky mengingatkan agar orang tua tidak menunda proses administratif ini untuk memastikan jaminan kesehatan sang buah hati.
“Secara aturan, bayi tersebut harus didaftarkan dulu oleh keluarganya ke BPJS Kesehatan. Aturan tersebut sudah lama berlaku. Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 16, bayi baru lahir wajib didaftarkan menjadi peserta Program JKN paling lama 28 hari sejak kelahirannya. Bayi yang didaftarkan pada periode waktu tersebut, status kepesertaan JKN-nya akan langsung aktif,” urai Rizzky pada Senin (06/04/2026) masih dikutip dari sumber yang sama.
Pendaftaran yang dilakukan lebih dari batas waktu 28 hari akan berkonsekuensi pada penagihan iuran yang dihitung sejak hari kelahiran bayi tersebut. Untuk mempermudah warga, layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165 dapat dimanfaatkan dengan melampirkan foto KTP ibu, Kartu Keluarga, dan Surat Keterangan Lahir.
Rencana Integrasi Layanan Lewat Aplikasi INAku
Ke depannya, BPJS Kesehatan berupaya melakukan inovasi digital guna menyederhanakan birokrasi pendaftaran. Salah satu langkah yang direncanakan adalah sinkronisasi sistem dengan portal layanan publik terpadu milik pemerintah.
“Apabila ke depan ini ada rencana untuk bisa mengintegrasikan aplikasi di antaranya adalah INAku, ini tentunya dari BPJS Kesehatan menyambut baik ya. Karena ini mempermudah peserta, mempermudah ketika pendaftaran bayi baru lahir ini nanti bisa aktif,” ujar Rizzky.
Ia berharap integrasi ini dapat menghilangkan kebutuhan pendaftaran manual.
“Bagaimana bayi baru lahir ini bisa terkoneksi, bayi yang dilahirkan oleh ibu yang memang peserta JKN bisa didaftarkan melalui aplikasi, tidak harus didaftarkan manual dari fasilitas kesehatan atau dari pesertanya,” pungkasnya.
Upaya koordinasi lintas instansi terus dilakukan agar kemudahan akses layanan kesehatan bagi penduduk Indonesia, yang saat ini kepesertaannya sudah mencapai lebih dari 98 persen, dapat terus ditingkatkan.
Recommended By Editor
- Iuran BPJS Kesehatan orang kaya ditanggung pemerintah, begini klarifikasi menkes
- Sistem rujukan BPJS dirombak, Menkes: Tak perlu berjenjang, jangan sampai pasien keburu meninggal
- Panduan mengatasi BPJS Kesehatan PBI yang tidak aktif, bisa lewat Dinsos atau mandiri
- Panduan lengkap reaktivasi PBI-JK dan cara pindah ke BPJS Mandiri
- Pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan dimulai akhir 2025, cek syarat dan cara daftarnya

































