Brilio.net - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, kini menghadapi tekanan hukum yang luar biasa berat. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu (13/5/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi menuntut pendiri Gojek itu dengan hukuman penjara 18 tahun.

Nadiem dinyatakan diduga terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek untuk tahun anggaran 2019–2022.

"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ujar Jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Jaksa kemudian menegaskan durasi hukuman yang diajukan kepada majelis hakim.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun," imbuh jaksa.

Denda Miliaran dan Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun

Selain hukuman penjara, Nadiem juga dibebankan denda sebesar Rp 1 miliar. Bila denda tersebut tidak terbayar, hukuman diganti dengan kurungan 190 hari. Namun angka yang paling mencuri perhatian publik adalah tuntutan uang pengganti yang totalnya mencapai sekitar Rp 5,6 triliun.

Jumlah tersebut terdiri dari Rp 809,59 miliar terkait kerugian langsung negara dan Rp 4,87 triliun sebagai kompensasi atas kepemilikan harta yang dinilai tidak sebanding dengan pendapatan sahnya, sebagaimana dilansir dari Liputan6. Apabila harta Nadiem tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti setelah perampasan dan lelang, jaksa meminta tambahan pidana kurungan 9 tahun.

Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun dari Proyek Chromebook

JPU memaparkan bahwa korupsi dalam kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Kerugian itu dihitung dari selisih kemahalan harga Chromebook senilai Rp 1,5 triliun, serta pengadaan CDM yang dinilai tidak memberi manfaat senilai Rp 621 miliar.

Nadiem disebut melakukan intervensi pada spesifikasi teknis agar pengadaan wajib menggunakan sistem CDM, tindakan yang diyakini menguntungkan pihak tertentu sekaligus menciptakan dominasi Google dalam ekosistem digital pendidikan nasional. Jaksa meyakini perbuatan itu melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Terdakwa Lain dalam Skandal Chromebook

Kasus ini tidak hanya menyeret Nadiem. Sejumlah pejabat Kemendikbudristek dan tenaga konsultan juga telah menerima vonis dari majelis hakim:

- Sri Wahyuningsih (Mantan Direktur SD): Vonis 4 tahun penjara
- Ibrahim Arief (IBAM) (Tenaga Konsultan): Vonis 4 tahun penjara
- Mulyatsyah (Mantan Direktur SMP): Vonis 4,5 tahun penjara

Franka Makarim: Berdiri Teguh di Sisi Suami

Di tengah tekanan hukum yang begitu berat, sang istri, Franka Franklin Makarim, memilih hadir sepenuhnya mendampingi Nadiem — baik secara fisik di ruang sidang maupun melalui unggahan di akun Instagram pribadinya.

Franka mengunggah video berisi momen-momen perjuangan keluarga disertai caption yang mengharukan:

"Berdiri bersama, tidak sendirian dalam perjuangan ini. Terima kasih kami yang sedalam-dalamnya… 🙏🏼"

Tidak sampai di situ, sehari setelah sidang tuntutan, Franka kembali berbagi kabar yang membuat publik terenyuh. Ia mengungkapkan bahwa Nadiem harus menjalani operasi untuk kelima kalinya.

"Kemarin hari dimulai di pengadilan. Malam tadi, Nadiem masuk ke meja operasi untuk kelima kalinya. Di antara dua momen itu, kami hanya bisa berdoa. Saya tidak akan berbicara tentang tuntutan yang mereka bacakan. Yang saya tahu, saya ada di sini, kami semua tetap di sini. Dan ia, dengan segala yang sedang ditanggungnya, tidak sendiri. Yang kami doakan bukan hanya untuk kesembuhannya. Saya mohon doa untuk keteguhan. Bagi kami, bagi semua yang berjuang di tempat yang sama, bagi mereka yang masih menunggu keadilan menemukan jalannya,” tulis Franka pada Kamis (14/5/2026), dikutip brilio.net dari Instagram frankamakarim, Jumat (15/5/2026).

Berikut sembilan potret Franka Makarim yang memperlihatkan kesetiaan dan kekuatan cinta di tengah badai, dihimpun brilio.net dari Instagram frankamakarim, Jumat (15/5/2026).

1. Nadiem Makarim dan Franka Franklin Makarim berpegangan tangan, bahkan sejak sebelum memasuki ruang persidangan.

Franka Makarim dampingi suami sidang © 2026

Franka Makarim dampingi suami sidang
© 2026 /Instagram/@frankamakarim

Sejak sebelum memasuki ruang sidang, tangan keduanya sudah saling menggenggam erat. Gestur sederhana itu menjadi simbol nyata bahwa Franka hadir bukan sekadar menemani, melainkan menjadi penopang sang suami di hari yang paling berat.

2. Ikatan pasangan yang menikah di Bali pada 2014 ini seakan tak lepas. Genggaman tangan yang memberi penguatan satu sama lain.

Franka Makarim dampingi suami sidang © 2026

Franka Makarim dampingi suami sidang
© 2026 /Instagram/@frankamakarim

Sebelas tahun pernikahan mereka terangkum dalam satu genggaman. Pasangan yang menyatukan janji di Bali pada 2014 ini tampak saling menguatkan tanpa perlu banyak kata.

3. Franka mencium tangan suami, bukan sekadar bentuk sayang, tapi mengalirkan doa untuk keadilan sang suami. Momen ini terjadi saat persidangan pada Rabu (13/5/2026) lalu.

Franka Makarim dampingi suami sidang © 2026

Franka Makarim dampingi suami sidang
© 2026 /Instagram/@frankamakarim

Di sela jalannya persidangan, Franka menundukkan kepala dan mencium tangan Nadiem. Bukan sekadar ekspresi kasih sayang, ciuman itu menjadi doa yang dikirim diam-diam untuk keadilan yang dinantikan.

4. Nadiem mencium kepala sang istri saat hendak menghadapi persidangan Rabu (13/5/2026) yang ternyata menuntutnya 18 tahun penjara.

Franka Makarim dampingi suami sidang © 2026

Franka Makarim dampingi suami sidang
© 2026 /Instagram/@frankamakarim

Sebelum sidang bersejarah itu resmi dibuka, Nadiem membalas kasih sang istri dengan mencium kepalanya pelan. Tidak ada yang tahu saat itu bahwa persidangan hari itu akan menghasilkan tuntutan 18 tahun penjara.

5. Momen Franka tertunduk saat mengikuti jalannya persidangan sang suami.

Franka Makarim dampingi suami sidang © 2026

Franka Makarim dampingi suami sidang
© 2026 /Instagram/@frankamakarim

Kamera menangkap Franka dalam diam, kepala tertunduk saat mendengar jalannya sidang. Di balik ketenangan itu, tersimpan beban yang hanya bisa dipahami oleh seseorang yang benar-benar mencintai.

6. Franka tidak sendirian. Keluarga dan kolega memberikan penguatan dan dukungan.

Franka Makarim dampingi suami sidang © 2026

Franka Makarim dampingi suami sidang
© 2026 /Instagram/@frankamakarim

Franka hadir bukan seorang diri. Keluarga dan sejumlah kolega turut memberikan dukungan moril, menunjukkan bahwa lingkaran terdekat Nadiem tidak goyah menghadapi situasi ini.

7. Keduanya kembali menguatkan lewat genggaman tangan. Keduanya juga menerima support dari keluarga dan kolega.

Franka Makarim dampingi suami sidang © 2026

Franka Makarim dampingi suami sidang
© 2026 /Instagram/@frankamakarim

Momen genggaman tangan terulang lagi. Di antara lalu-lalang suasana sidang yang menegangkan, Franka dan Nadiem menguatkan satu sama lain, dikelilingi dukungan orang-orang terdekat. Bahkan juga terdapat momen Nadiem menyandarkan kepalanya di pundak sang istri.

8. Pada Kamis (14/5/2026), Franka mengabarkan sedang menemani sang suami menjalani operasi.

Franka Makarim dampingi suami sidang © 2026

Franka Makarim dampingi suami sidang
© 2026 /Instagram/@frankamakarim

Satu hari setelah sidang tuntutan yang menggemparkan, Franka muncul lagi di media sosial dengan kabar yang membuat publik terdiam. Ia menyebutkan Nadiem harus kembali ke meja operasi untuk kelima kalinya, dan dirinya hadir di sisi sang suami.

9. Franka memohon doa agar ia dan Nadiem diberi keteguhan.

Franka Makarim dampingi suami sidang © 2026

Franka Makarim dampingi suami sidang
© 2026 /Instagram/@frankamakarim

Permohonan Franka sederhana namun dalam: keteguhan. Untuk dirinya, untuk Nadiem, dan untuk semua yang masih menunggu keadilan menemukan jalannya.

FAQ

1. Apa itu Chrome Device Management (CDM) yang menjadi inti perkara dalam kasus Nadiem Makarim?

CDM adalah sistem manajemen perangkat berbasis cloud yang digunakan untuk mengelola dan memantau perangkat Chromebook secara terpusat. Dalam kasus ini, CDM dipermasalahkan karena dianggap tidak memberikan manfaat nyata bagi proses belajar mengajar, namun tetap diadakan dengan nilai ratusan miliar rupiah.

2. Bagaimana mekanisme hukum uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi di Indonesia?

Uang pengganti dalam perkara korupsi merupakan kewajiban terdakwa untuk mengembalikan kerugian negara. Bila tidak mampu dibayar setelah aset dirampas dan dilelang, terdakwa dikenai pidana penjara pengganti sesuai putusan hakim, sebagaimana diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi.

3. Apakah tuntutan jaksa otomatis menjadi vonis? Apa tahapan selanjutnya setelah sidang tuntutan?

Tidak. Tuntutan jaksa adalah permohonan kepada majelis hakim, bukan putusan akhir. Setelah tuntutan dibacakan, terdakwa dan penasihat hukum berhak mengajukan pledoi (pembelaan), sebelum majelis hakim mempertimbangkan dan menjatuhkan vonis.

4. Apa perbedaan antara korupsi yang dilakukan "secara bersama-sama" dengan korupsi tunggal dalam hukum pidana Indonesia?

Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama (penyertaan) diatur dalam Pasal 55 KUHP dan diperberat ancaman hukumannya. Seluruh pihak yang turut serta dalam pelaksanaan tindak pidana, baik sebagai pelaku, penggerak, maupun pembantu, dapat dijerat dalam dakwaan yang sama.

5. Bagaimana hak kunjungan dan komunikasi keluarga bagi terdakwa yang sedang menjalani proses persidangan di Indonesia?

Selama proses persidangan, terdakwa yang ditahan tetap memiliki hak untuk dikunjungi dan berkomunikasi dengan keluarga. Hak ini dijamin dalam sistem peradilan Indonesia dan diatur lebih lanjut oleh peraturan lembaga pemasyarakatan tempat terdakwa ditahan.