Brilio.net - Dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) menjadi sorotan publik setelah tangkapan layar percakapan dalam sebuah grup WhatsApp tersebar luas di media sosial. Kasus ini memicu respons resmi dari pimpinan fakultas hingga rektorat, sekaligus mendorong digelarnya sidang internal yang berlangsung hingga dini hari.

Awal Mula: Thread Viral di X Ungkap Isi Grup Chat

Kasus ini pertama kali mencuat pada 11 April 2026 malam, ketika akun X bernama @sampahfhui mengunggah thread berisi tangkapan layar percakapan dari sebuah grup WhatsApp mahasiswa FH UI. Isi percakapan tersebut memuat komentar vulgar, objektifikasi tubuh perempuan, lelucon tidak senonoh yang merujuk pada foto Instagram mahasiswi, serta penggunaan frasa seperti "diam berarti consent" dan "asas perkosa". Thread itu dengan cepat menjadi viral dan ditonton jutaan kali.

Berdasarkan informasi yang beredar, anggota grup tersebut bukan mahasiswa biasa. Sebagian di antaranya disebut menjabat sebagai pimpinan organisasi kemahasiswaan, ketua angkatan, serta calon panitia ospek. Beberapa inisial nama yang muncul dalam tangkapan layar antara lain VH, IK, DY, RM, SP, dan sejumlah nama lainnya, dikutip dari akun X @direktoridosen.

pelecehan seksual FH UI © 2026 brilio.net

Pelecehan seksual FH UI
foto: X/@direktoridosen

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, menyatakan bahwa seluruh pelaku yang terlibat merupakan mahasiswa angkatan 2023.

pelecehan seksual FH UI berbagai sumber

Pelecehan seksual FH UI
foto: TikTok/@khai

Kronologi Penanganan Kasus

11 April 2026: Thread berisi tangkapan layar percakapan grup WhatsApp diunggah di platform X dan viral dalam hitungan jam.

12 April 2026: Fakultas Hukum UI menerima laporan resmi mengenai dugaan pelanggaran kode etik mahasiswa yang juga berpotensi mengandung unsur tindak pidana terkait pelecehan seksual. Pada hari yang sama, Dekan FH UI mengeluarkan pernyataan resmi. Berbagai organisasi kemahasiswaan internal, termasuk BEM FH UI dan sejumlah badan semi otonom, turut mengeluarkan pernyataan sikap yang mengutuk perilaku tersebut.

13 April 2026: Universitas Indonesia menggelar sidang internal melalui Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Sidang yang melibatkan 16 mahasiswa ini berlangsung hingga 14 April 2026 dini hari. Proses sidang disebut sempat berlangsung ricuh akibat kemarahan mahasiswa lain terhadap para terlapor, sebagaimana tersebar di media sosial.

pelecehan seksual FH UI berbagai sumber

Pelecehan seksual FH UI
foto: TikTok/@soal_unsrat

pelecehan seksual FH UI berbagai sumber

Pelecehan seksual FH UI
TikTok/@buayabrewok

Pernyataan Resmi Dekan FH UI

pelecehan seksual FH UI berbagai sumber

Pelecehan seksual FH UI
foto: Instagram/@fakultashukumui

Dekan Fakultas Hukum UI, Parulian Paidi Aritonang, menegaskan bahwa pihak fakultas telah menerima laporan pada Minggu, 12 April 2026.

"Berdasarkan laporan tersebut, fakultas mengetahui beredarnya tangkapan layar percakapan yang diduga melibatkan mahasiswa dan memuat konten yang tidak pantas, termasuk indikasi kekerasan seksual," ujar Parulian dalam keterangannya, Senin (13/4/2026), dikutip brilio.net dari Liputan6, Selasa (14/4/2026).

Parulian menegaskan, FH UI mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik. Proses penelusuran dan verifikasi tengah berjalan secara serius dan menyeluruh. Proses ini dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan keadilan.

Fakultas juga memastikan bahwa apabila ditemukan pelanggaran—termasuk yang berpotensi melanggar hukum pidana—pihaknya akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku serta berkoordinasi dengan pihak berwenang.

Parulian turut menyampaikan imbauan kepada publik agar tidak memperkeruh situasi.

"Kami mengajak seluruh pihak untuk menahan diri, tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi, serta menghormati proses yang sedang berlangsung," terang Parulian.

Rektor UI Tegaskan Komitmen Lawan Kekerasan Seksual

Rektor Universitas Indonesia, Heri Hermansyah, turut merespons perkembangan kasus ini. Pihak rektorat memastikan akan memantau langsung penanganan kasus di tingkat fakultas.

"Sedang menunggu respon. Tetapi saya juga memperhatikan di berbagai media, Dekan Fakultas Hukum sudah meresponsnya ya kalau tidak salah," tutur Heri.

Heri menegaskan komitmen institusinya dalam memberantas kekerasan seksual di lingkungan kampus.

"Sama-sama kita monitor, ya. Kita lawan, kita lawan kekerasan seksual," pungkas Heri.

Saluran Pelaporan bagi Korban dan Sivitas Akademika

FH UI memastikan tersedia saluran pelaporan yang aman bagi siapa pun yang membutuhkan dukungan terkait kasus ini. Pihak yang memerlukan bantuan dapat menghubungi Manajer Kemahasiswaan dan Alumni Fakultas sebagai narahubung resmi.

Hingga 14 April 2026, proses investigasi internal masih berlangsung. Belum ada pengumuman resmi mengenai nama-nama yang terbukti terlibat maupun sanksi yang telah dijatuhkan.